Identitas Nasabah Disalahgunakan, Kepala Pegadaian Legundi Ditangkap Kejari Gresik, Kerugian Capai Rp 2,3 Miliar

GresikSatu | Kejaksaan Negeri Gresik telah mengeluarkan langkah tegas dalam kasus penyalahgunaan dana di PT Pegadaian Unit Pembantu Cabang (UPC) Legundi. Dari kasus itu, Kejari Gresik menetapkan Harto Noercahyo sebagai tersangka atas dugaan penyalahgunaan dana yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar.

Keputusan penetapan tersangka Harto ini dipicu oleh hasil audit internal perusahaan yang mengungkapkan praktik yang merugikan nasabah dan merugikan keuangan negara. Harto, yang menjabat sebagai Kepala UPC Legundi sejak tahun 2021, diduga telah memanfaatkan data nasabah untuk keuntungan pribadi.

Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Gresik, Bonar Satrio Wicaksono menjelaskan bahwa sekitar 50-60 identitas nasabah telah disalahgunakan oleh tersangka dengan berbagai modus operandi yang merugikan nasabah dan perusahaan.

Tindakan Harto mencakup transaksi fiktif atas nama nasabah yang seharusnya telah menyelesaikan kewajiban mereka, termasuk dalam hal gadai, tabungan kas, tabungan logam mulia, dan bahkan pelelangan.

Selain itu, tersangka juga diduga melakukan manipulasi jumlah karat dan berat logam mulia yang dimiliki oleh nasabah Kerugian negara sementara ini diperkirakan mencapai Rp 2,3 miliar,” ungkap Bonar, Jum’at (13/10/2023).

Aksi penyalahgunaan identitas nasabah ini mayoritas merugikan nasabah di wilayah Legundi, Benowo, Wringinanom, dan Menganti. Namun, investigasi belum menutup kemungkinan adanya nasabah dari wilayah lain yang juga terdampak praktik tersebut. Beberapa nasabah telah mengeluhkan tagihan yang masih berlanjut, meskipun seharusnya telah selesai dilunasi.

Proses hukum sempat terhambat karena tersangka Harto sulit dilacak dan selama dua bulan terakhir, perusahaan dan keluarganya tidak mengetahui keberadaannya. Namun, pada dini hari, dia berhasil diamankan di Apartemen Gading Icon, Pulogading, Jakarta Timur.

“Terduga sering berpindah tempat untuk menghindari pengejaran,” tambah Kasi Pidsus Kejari Gresik, Alifin Nurahmana Wanda.

Pihak berwenang bekerja sama dengan Kepolisian Polda Metro Jaya untuk menangkap tersangka dan menyita beberapa barang bukti, termasuk buku tabungan, perhiasan, dan dokumen-dokumen lainnya.

Saat ditangkap, tersangka Harto berada bersama seorang teman pria, yang saat ini masih berstatus sebagai saksi. Hingga saat ini, Harto harus mendekam di sel tahanan Rutan Kelas IIB Gresik, dan statusnya sebagai karyawan perusahaan plat merah telah dinonaktifkan.

“Dalih tersangka adalah kebutuhan pribadi, namun tidak bisa diabaikan kemungkinan adanya pencucian uang. Kami akan menunggu proses penyelidikan lebih lanjut,” tegas Alifin. (aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres