KPU Gresik Sampaikan Aturan Main Kampanye Pemilu 2024

GresikSatu | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik, terus melakukan sosialisasi tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Kali ini, pihak penyelenggara melakukan sosialisasi jelang masa kampanye, dengan melibatkan partai politik, stakeholder, serta para relawan pendukung. 

Sesuai jadwal tahapan, pelaksanaan kampanye akan berlangsung selama 75 hari. Dimulai sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

Komisioner KPU Gresik Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Makmun mengatakan, dalam masa kampanye ini telah diatur  mekanisme kampanye secara rinci di dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023. 

“Semua pihak diharapkan untuk ikut terlibat menyukseskan kampanye, tentunya dengan hak dan kewajiban masing-masing,” ungkapnya, di Kantor KPU Gresik, Senin (13/11/2023). 

Menurut dia, KPU sendiri akan berperan aktif dalam memfasilitasi kampanye. Dengan berfokus pada pendidikan politik kepada masyarakat. Demikian halnya dengan pihak lain dalam hal pengawasan dan penertiban. 

“Agar pelaksanaan pesta demokrasi berjalan aman dan kondusif. Termasuk meningkatkan partisipasi saat pemungutan suara pada 14 Februari mendatang,” jelasnya. 

Makmun menyebut, bahwa regulasi tentang kampanye tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Namun, terdapat beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh masing-masing peserta. Mulai dari alat peraga kampanye, lokasi pemasangan, jenis kampanye terbuka maupun tertutup. 

“Nantinya, pada akhir masa kampanye nanti. Masing-masing peserta Pemilu wajib mencopot seluruh Alat Peraga Kampanye (APK). Jika tidak, maka akan dilakukan penertiban oleh petugas,” terangnya.

Termasuk APK menggunakan Medsos, tambah dia, juga ada ketentuannya. Masing-masing peserta diperbolehkan membuat maksimal 20 akun resmi untuk setiap jenis aplikasi.

“Yang pasti, pada akhir masa kampanye wajib untuk dinonaktifkan. Seluruh akun tersebut wajib dilaporkan kepada KPU Gresik,” paparnya. 

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Gresik Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Abdul Alam Amrullah menambahkan, kewajiban parpol dalam melaporkan dana kampanye. Salah satunya membuat rekening khusus dana kampanye (RKDK).

 “Untuk mempermudah laporan, nantinya akan didukung dengan sistem keuangan dana kampanye yang dikeluarkan KPU Pusat,” tambahnya. 

Sementara ini, di Kabupaten Gresik sudah ada 10 parpol yang telah memiliki RKDK. Pihaknya berharap parpol lainnya segera memproses hal tersebut sebelum memasuki masa kampanye.

“Proses pengurusan akan dipermudah melalui surat rekomendasi yang dikeluarkan KPU Gresik,” tutupnya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres