Jokowi Naikkan Tunjangan Bawaslu, Angkanya Bikin Ngiler!

GresikSatu | 2 hari sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 Presiden Jokowi naikkan tunjangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), melalui Peraturan Presiden (Perpres) no 18 tahun 2024 yang ditanda tangani pada 12 Februari lalu.

Kenaikan gaji Bawaslu tersebut, lantaran indeks Reformasi Birokrasi (RB) meningkat. Peningkatan pada indeks RB mencapai 4,05%, dari yang sebelumnya 68,80% menjadi 72,95%.

Usulan Kenaikan Tunjangan Kinerja (Tukin) tersebut tidak lain adalah kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB).

Koordinator Staf Presiden Ari Dwipayana mengaku, sudah mendapat restu dari kementrian keuangan atas kenaikan Tukin ini.

Sebelumnya, tunjangan Bawaslu di atur dalam Perpres 122 tahun 2017. Di dalamnya terdapat sederat kelas jabatan kepegawaian, dari 1 hingga 17 klas.

Perbedaan antar perpres yang lama, dengan yang baru memang lumayan, apalagi kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu pada kelas 17 yang mencapai Rp. 29.085.000 dari yang semula Rp. 24.930.000.

Sedangkan kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu kelas 1 di kisaran dua ratus ribuan, dari yang semula Rp1.766.000 menjadi Rp1.968.000. Naiknya tunjangan bawaslu, pada pegawai kelas 1 hingga 11 berkisar antar 200-600 ribu.

Namun kenaikan Tukin yang signifikan dapat dilihat untuk pegawai bawaslu kelas 12 hingga 17 yang nilainya mencapai 1 juta hingga 5 juta.

Perbedaan kenaikan tunjangan pegawai Bawaslu beserta Kelas dan Jabatannya, sebelum Perpres 122 tahun 2017 dengan Perpres 18/2024 lebih rinci bisa dilihat pada rincian berikut ini.

Rincian Kenaikan Tunjangan Bawaslu 2024:

  • Kelas 17, dari Rp24.930.000 ke Rp29.085.000.
  • Kelas 16, dari Rp17.413.000 ke Rp20.695.000.
  • Kelas 15, dari Rp12.518.000 ke Rp14.721.000
  • Kelas 14, dari Rp9.600.000 ke Rp11.670.000.
  • Kelas 13, dari Rp7.293.000 ke Rp8.562.000.
  • Kelas 12, dari Rp6.045.000 ke Rp7.271.000
  • Kelas 11, dari Rp4.519.000 ke Rp5.183.000.
  • Kelas 10, dar Rp3.952.000 ke Rp4.551.000
  • Kelas 9, dari Rp3.348.000 ke Rp3.781.000.
  • Kelas 8, dari Rp2.927.000 ke Rp3.319.000.
  • Kelas 7, dari Rp2.616.000 ke Rp2.928.000.
  • Kelas 6, dari Rp2.399.000 ke Rp2.702.000.
  • Kelas 5, dari Rp2.199.000 ke Rp2.493.000.
  • Kelas 4, dari Rp2.082.000 ke Rp2.350.000.
  • Kelas 3, dari Rp1.972.000 ke Rp2.216.000.
  • Kelas 2, dari Rp1.876.000 ke Rp2.089.000.
  • Kelas 1, dari Rp1.766.000 ke Rp1.968.000

Dalam moment menjelang pemilu 2024, kebijakan pemerintah menaikkan tunjangan Bawaslu diharapkan dapat menambah kinerja para pegawai Bawaslu kedepannya agar lebih optimal.

Hingga indeks RB dapat meningkatkan kembali, kinerja pegawai bawaslu dalam moment pemilu 2024 sampai hari ini, ke pengawasan terhadap pemilu dilaksanakan dengan baik.

Reporter:
Abdullah Farkhan Baihaqi
Editor:
Ashadi Ihsan
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres