Kasus Pesilat Tewas Saat Ujian Kenaikan Sabuk di Gresik, Pihak Penyelenggara Berstatus Wajib Lapor

GresikSatu | Kasus kekerasan berujung kematian, yang dialami oleh M Aditya Pratama asal Desa Semampir, Kecamatan Cerme, Gresik terus menggelinding. Pihak penyelenggara dan orang yang mengantarkan korban ke Rumah Sakit berstatus wajib lapor.

Kanit Resmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andika Komang Prabu mengungkapkan, para wajib lapor ini, merupakan pihak yang bertanggungjawab atas terselenggara ujian kenaikan tingkat (UKT) Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia – Kera Sakti (IKSPI-KS), di Desa Cerme Kidul Kecamatan Cerme, Gresik pada Sabtu (7/10/2023) lalu.

“Masing-masing berinisial K dan R,” ungkapnya, Kamis (12/10/2023).

Alumnus Akpol 2019 itu menjelaskan, K berperan sebagai ketua penyelenggara sekaligus ketua Rayon perguruan. Sedangkan R merupakan pihak yang mengantarkan korban menuju puskesmas saat kondisi korban sudah pingsan.

“Mereka memang tidak terlibat aksi kekerasan secara langsung, namun keterangannya sangat dibutuhkan untuk menggambarkan kronologi yang terjadi,” jelasnya.

Pihaknya juga mendapatkan gambaran kronologis tewasnya korban. Bemula saat korban menjalani ujian pada pos 2 UKT, korban Aditya harus melakukan dua kali duel. Masing-masing melawan dua orang dan satu orang penguji. Setelah selesai, dilanjutkan dengan uji teknik pernafasan.

“Dalam posisi kuda-kuda, korban sudah lemas. Namun tetap dilakukan pemukulan oleh 6 tersangka,” ujarnya.

Hingga korban tersungkur hingga dua kali. Sayangnya, para penguji tetap dipaksa untuk melanjutkan ujian. Bahkan, dari keterangan saksi korban sempat mengaku menyerah tidak kuat. Tapi tetap dipaksa berdiri oleh seniornya. Hingga akhirnya jatuh.

“Korban benar-benar tidak sadarkan diri setelah terjatuh untuk ketiga kalinya. Saat itu kepalanya membentur batu,” bebernya.

Kondisi korban kian parah akibat pendarahan pada bagian kepala. Bahkan, mengembuskan nafas terakhir pada Senin (9/10/2023). Pihak kepolisian pun masih melakukan proses penyidikan lebih lanjut. Termasuk, meminta keterangan dari para pengurus IKSPI-KS Cabang Gresik.

“Terkait prosedur tentang pelaksanaan UKT yang harusnya dilakukan. Jika terbukti ada unsur kelalaian, tentu akan ada pemeriksaan lanjutan,” tambahnya memungkasi.

Sementara itu, Ketua Perguruan IKSPI-KS Cabang Gresik Jefri Andriawan Susilo mengatakan, pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan. Menurutnya, dari keterangan yang didapat, para tersangka melanggar tiga hal yang menjadi prinsip perguruan.

“Saya tidak bisa menjelaskan karena menjadi komsumsi internal, yang pasti aksi tersebut mencoreng nama perguruan silat dan keluarga besar IKSPI-KS,” ungkapnya.

Apalagi, peristiwa itu menimpa anggota IKSPI-KS yang sedang menuntut ilmu silat. Dari hal tersebut, Jefri menyebut, tidak ada ilmu yang seharga nyawa.

“Kami juga belum mengetahui apakah ada motif lainnya. Karena dalam UKT juga ada prosedur yang ketat, salah satunya mempertimbangkan kondisi para peserta ujian,” jelasnya.

Jefri bersama jajaran pengurus juga telah menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Dengan berkunjung ke rumah duka pada Rabu (11/10) malam lalu.

“Kami menyampaikan duka mendalam dan memberikan santunan. Sekaligus menjamin proses hukum tetap berjalan,” terangnya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres