Kasus Siswi Alami Buta Permanen, Dispendik Gresik Ancam Copot Jabatan Sekolah Jadi Guru Biasa

GresikSatu | Kasus bullying hingga mengakibatkan siswi UPT SD Negeri 236 Gresik mengalami buta permanen masih terus berlanjut. Terbaru, pihak Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik bakal mencopot jabatan kepala sekolah menjadi guru biasa.

“Bisa dijadikan guru biasa. Saat ini masih kepala sekolah sambil menunggu hasil penyelidikannya,” ujar Kepala Dispendik Gresik S Hariyanto, pada Senin (18/9/2023).

Hariyanto menegaskan, kepala sekolah harus bertanggung jawab terkait kasus ini. Sembari menunggu hasil penyidikan.

“Intinya kepala sekolah harus tanggung jawab apapun yang terjadi, apapun bentuknya di lembaga pendidikan,” pungkasnya.

Sementara itu, Sekretaris Dispendik Gresik Herawan Eka Kusuma mengaku kecewa dengan perlakukan sekolah. Pasalnya kasus perundungan yang sudah terjadi sejak setahun yang lalu, tidak ditindaklanjuti. Bahkan saat kejadian, tidak ada empati kepada korban maupun orang tua.

“Sebagai kepala satuan pendidikan, sikap kepala sekolah sangat mengecewakan karena abai. Apalagi kejadian perundungan berada di lingkungan sekolah terutama saat mata dicolok,” tuturnya.

Untuk itu, pihaknya menyebut kepala sekolah bisa dijatuhi sanksi akibat kelalaian dan abai. Meski demikian, pihaknya masih menunggu proses lebih lanjut yang sedang dilakukan oleh Polres Gresik.

“Dari kasus ini, kepala sekolah abai,” jelasnya. (aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres