Kejari Gresik Musnahkan Sabu-sabu Senilai Rp 221 Juta

GresikSatu | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, memusnahkan barang bukti hasil tindakan kejahatan di Wilayah hukum Gresik. Dari total 196 kasus, nilai barang bukti terbanyak ada di kasus narkoba jenis sabu-sabu, berat 176, 31 gram.

Dengan senilai Rp 221. 572. 000 dari 66 perkara. Pemusnahan barang bukti itu hasil ungkap kasus yang punya ketetapan hukum inkrah sejak Januari sampai Juni 2023.

Kajari Gresik Nana Riana, mengungkapkan, pemusnahan barang bukti dari kasus yang sudah inkrah ini, merupakan amanat undang-undang. Barang bukti yang dimusnahkan sabu-sabu 176,31 gram senilai Rp 221. 572.000, dari 66 perkara. Ganja dengan berat 99, 961 gram senilai 99. 961.000 dengan 3 perkara. Pil double LL 6.757 senilai 20. 271.000 dengan 11 perkara. Alat hisap 13 buah dari 13 perkara.

“Lalu ada pecahan uang palsu Rp 100.000 sebanyak 370 lembar atau dua dus dari satu perkara,” ungkapnya di depan kantor halaman Kejari Gresik, Kamis (15/6/2023).

Kemudian, kanjut Nana. Ada 9 buah timbangan elektrik dari 9 perkara, 1 senjata api dari 1 perkara, 4 buah kunci dari 4 perkara, 3 buah senjata tajam dari 1 perkara, 40 botol minuman keras dari 4 perkara, 9 pak dupa dari 1 perkara, dan 25 potong pakaian dari 155 perkara.

“Serta ada 194.000 batang rokok, dengan kerugian negara atas pungutan cukai dan PPN hasil tembakau Rp 148.274.880,” ujarnya.

Pemusnahan ini, tambah dia. Hasil pengungkapan kerjasama bersama pihak Bea Cukai dan Satpol PP, dan Polres Gresik.

“Kedepan kami akan bekerja terus untuk menekan angka kejahatan di Kota Pudak,” tambahnya memungkasi. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres