Keluarga Korban Kiai Cabul di Bawean Gresik Tutup Jalan Damai

GresikSatu | Upaya damai antara pelaku kiai cabuli santri di Bawean Gresik dengan korban, sepertinya jauh api dari panggang.

Keluarga korban menutup rapat-rapat upaya damai dari pelaku inisail NS (49), pengasuh dan pimpinan Ponpes Tahfidh Hidayatul Qu’ran As-Syafi’i, Desa Daun Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean.

Hal itu disampaikan YS salah satu keluarga korban. Ia secara tegas menolak upaya damai dari pelaku. Ia menganggap jalan damai merupakan pilihan yang tidak tepat.

“Apalagi anak saya selaku korban, mengalami trauma berat dari kasus tersebut. Jalan damai sangat tidak mungkin,” kata YS kepada Gresiksatu.com, Senin (29/1/2024).

YS menuturkan, upaya damai pelaku tertuang dalam form surat permintaan mediasi dari Polres Gresik. Tapi form itu telah ditolak. Ia juga telah menandatangani form penolakan damai dari Polres Gresik.

“Sudah seminggu yang lalu, ada form tanda tangan. Alhamdulillah kami menolak, kami tetap ingin melanjutkan proses hukum ini,” ungkapnya.

Selain datang dari pelaku melalui form surat dari Polres Gresik, upaya damai juga datang dari keluarga pelaku. Mereka sampai mendatangi rumah korban untuk meminta pencabutan perkara.

“Satu orang, tapi berkali-kali datang ke rumah meminta mencabut perkara tersebut. Kami tetap pada prinsip awal, melanjutkan ke proses hukum,” tandasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan membenarkan, adanya upaya pengajuan mediasi dari pihak tersangka.

Namun, informasinya mediasi tersebut gagal. Lantaran keluarga korban menolak untuk dilakukan mediasi.

“Itu bagian dari hak tersangka melakukan upaya pengajuan mediasi kepada keluarga korban. Tapi itu sudah ditolak oleh para keluarga dan korban pencabulan,” ungkapnya.

Aldhino memastikan, proses hukum kepada tersangka NS masih berlanjut. Berkas perkara sudah dikirim ke Kejaksaan.

“Berkas perkara sudah dilimpahkan ke Kejaksaan atau tahap 1. Kami masih menunggu P 19 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik,” jelasnya.

Salah satu tokoh Bawean-Gresik, Zakaria mempertanyakan arah mediasi tersebut. Pasalnya, kasus ini merupakan pidana berat. Mengingat korban tidak sedikit, dan dibawah umur.

“Saya juga mempertanyakan pendamping tersangka dari salah satu ormas agama yang cukup besar di Bawean. Ini  kurang etis mendampingi orang yang sudah dijadikan tersangka,”ungkap Mantan Ketua Pemuda Bawean Gresik itu.

Terpisah, Kuasa hukum NS Baharuddin mengatakan, pihaknya memang sudah mengajukan mediasi restorasi justice. Karena memang sudah diatur dalam Peraturan Kapolri, dan Peraturan Kejaksaan, dan Peraturan Mahkamah Agung.

“Upaya itu untuk mencari titik temu, bisa saja secara kekeluargaan. Dan tidak merugikan kedua belah pihak,” jelasnya.

Terkait adanya penolakan, itu nanti disampaikan resmi oleh kepolisian. Karena pihaknya sudah mengajukan upaya mediasi  ke pihak kepolisian. Nantinya keputusannya ada di Kepolisian.

“Karena kami memohon surat secara resmi kepada kepolisian. Nanti keputusannya juga di kepolisian Polres Gresik,” jelasnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres