Ketua RW di Gresik yang Aniaya Warga Hingga Tewas Mengaku Kesal Karena Laporannya Diabaikan

GresikSatu | Kasus kematian Mujiono (40) yang dianiaya oleh Ketua RW Bonadi (44), warga Desa Kesambenkulon, Kecamatan Wringinanom, Gresik, menemukan fakta baru. Selain gara-gara korban sering mencuri kunyit tanamannya.

Ternyata, ia sebelumnya pernah melaporkan tindakan korban yang kerap mencuri ke Polsek setempat bahkan pihak desa. Namun laporan Pak RW tersebut tak pernah ada tindakan tegas dari polisi maupun pihak Pemdes. Karena hal itu, ia melakukan tindakan nekat supaya ada efek jera.

“Dulu, sempat saya laporkan ke Polsek tapi tidak ada tindakan. Dan sekarang, seminggu sebelum adanya kejadian penganiayaan. Saya juga lapor ke pihak Pemdes. Namun tidak ada tindakan. Makanya saya lakukan hal ini,” katanya, Selasa (4/7/2023).

Kendati demikian, aksi Pak RW ini tetap tidak dibenarkan. Apalagi, sampai menghilangkan nyawa orang. Ia pun kini hanya menyasali perbuatannya setelah korban menghembuskan nafas terakhir selama dirawat dua hari di RS.

Tersangka Bonadi mengakui perbuatannya. Dihadapan petugas, tersangka nekat melakukan hal tersebut. Lantaran kesal atas tindakan korban yang merusak dan mencuri kunyit di kebun miliknya. 

“Tanah kebun tersebut, sudah saya beli dan sudah bersertifikat milik saya. Sebelum kejadian, anak saya juga menegur korban, tapi korban mengancam anak saya dengan membawa sabit,” ungkapnya saat dilakukan intogerasi. 

Dari pengakuan tersangka, dirinya melakukan pemukulan kepada korban dengan kayu balok sebanyak empat sampai lima kali. 

“Kalau pukulan di kepala korban, sekitar dua sampai tiga kali pukulan,” jelasnya. 

Sementara itu Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra mengatakan, tersangka merupakan ketua RW di Dusun Kulon, Desa Kesambenkulon, Kecamatan Wringinanom, Gresik. Tersangka kesal dan emosi lantaran korban kerap kali merusak dan mengambil kunyit di kebun milik tersangka. 

“Tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dengan balok kayu,” ujarnya. 

Sedangkan setelah dilakukan otopsi dan pembongkaran jenazah korban. Ditemukan luka sepanjang 6 cm di kepala. Luka tersebut yang menyebabkan korban tewas setelah sempat dirawat di RSUD Ibnu Sina Gresik selama dua hari. 

“Salah satu penyebab korban meninggal dunia. Ada luka di kepala sepanjang 6 cm. Luka tersebut berasal dari benda tumpul atau balok kayu yang dipukul oleh tersangka kepada korban,” jelasnya.

“Atas perbuatannya, tersangka kami jerat pasal 351 ayat 3 ancaman hukuman penjara 7 tahun,” tambahnya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres