Komplotan Pengedar Narkoba Jaringan Luar Kota Ditangkap di Gresik 

GresikSatu | Badan Narkotika Nasional (BNN) Gresik menangkap komplotan pengedar sabu di Gresik. Empat pengedar sabu yang mempunyai jaringan luar kota ini membawa 50 gram sabu masuk ke Gresik.

Namun, saat dilakukan penangkapan puluhan berat sabu-sabu sudah terjual dan disebarkan di wilayah Gresik Utara. Ada 11, 45 gram sabu-sabu yang diamankan, dan kurang lebih 38, 55 yang terjual dari total 50 gram.

Empat tersangka itu diketahui bernama, Agung Budi Arianto (21) asal Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Gresik. Habiburrokhim alias Kutrek asal Desa /Kecamatan Bungah, Gresik. Sofiyudi alias Sueb (20) asal Desa Abar-abir, Kecamatan Bungah, Gresik, dan M Zainul Ihsan alias Zen.

Penangkapan komplotan sabu ini, berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Dukun dan Bungah, Gresik. Petugas langsung mendapatkan target operasi (TO) tersangka Agung di Cafe Pandawa, Kecamatan Bungah, Gresik, pada hari Rabu (3/5 /2023). Dari tangan tersnagka didapati sabu berat 0, 24 gram.

“Selanjutnya dilakukan pengembangan, menangkap tersangka Habib di Jalan Raya Bungah, Gresik. Tersangka kedapatan membawa dua klip sabu-sabu dengan berat bruto masing-masing 0,17 gram,” ungkap Kepala BNN Gresik AKBP Toni Sugiyanto saat press release di Kantor BNN Gresik, Senin (8/5/2023).

Tidak sampai disitu, petugas tim pemberantas narkoba kembali mengembangkan kasus penyebaran narkotika jenis sabu di wilayah Gresik Utara. Hingga berhasil mengamankan dan penggeledahan kepada tersangka Sofiyudi di Gudang jalan Raya Raya Lowayu, Desa Petiyintunggal, Kecamatan Dukun, Gresik. Tersangka kedapatan membawa tiga klip sabu dengan berat bruto 0,16, 0,16, dan 0, 13 gram.

“Dari tiga tersangka total berat bruto sabu yang diamankan 1, 03 gram. Barang bukti lainnya dari tiga tersangka tersebut, tiga handphone, satu timbangan digital, satu pipet kaca, satu pak palstik klip, dan satu kemeja biru,” bebernya.

Lalu, berlanjut mengamankan tersangka M Zainul Ihsan di rumahnya, Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Gresik. Disana petugas mendapati barang haram dua klip paket sabu siap edar. Satu klip berat bruto 9,98 gram, dan satu klip sabu berat bruto 0,44 gram. Juga tiga handphone, satu timbangan digital, satu alat hisap, tiga pak plastik klip, dua korek api modifikasi, dan tiga sendok skrop.

“Dari pengakuan salah satu tersangka Agung, barang haram yang dibawa 50 gram siap edar dan jual,” jelasnya.

Namun, setelah dilakukan penangkapan barang sabu-sabu hanya tersisa 11,45 gram dari empat tersangka yang diamankan. Selebihnya dipakai oleh empat tersangka dan dijual.

“Mereka (para tersangka) sudah beroperasi sejak 2019. Sudah sekitar empat tahun. Sabu dapat kiriman via jalur darat dari salah satu tempat luar Gresik,” terangnya.

“Tersangka satu komplotan, semuanya pengedar. Sasaran para pembelinya dari berbagai kalangan. Baik pelajar maupun pekerja. Siapa yang mau beli pasti dilayani. Uang hasil penjualan untuk foya-foya,” tambahnya.

Ke empat tersangka dijerat pasal 114 (1) Jo pasal 132 (1) sub pasal 112 (1) Jo pasal 132 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan maksimal ancaman penjara seumur hidup dan denda paling banyak 10 miliar. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres