Langgar Jam Operasional, Puluhan Truk di Gresik Ditertibkan

GresikSatu | Puluhan truk terjaring razia melanggar jam operasional di Exit Tol Cerme, Gresik, Kamis (20/7/2023). Total ada 34 truk yang melanggar jam operasional. Petugas gabungan Dishub dan Satlantas Polres Gresik mulai memberhentikan dan menertibkan, satu per satu truk yang melanggar jam operasional.

Kabid Kelalulintasan Dishub Gresik Su’udin mengatakan, operasi gabungan dilakukan pagi sekitar pukul 06.00 WIB, Kamis (20/7/2023). Pada waktu tersebut truk dilarang melintas di jalan raya. Lebih-lebih truk galian C dan batubara.

“Bahwa jam operasional angkutan galian C dan batubara dilarang melakukan aktivitas pengangkutan dari pukul 05.00 WIB – pukul 08.00 WIB dan pukul 15.00 WIB – 18.00 WIB,” ucapnya.

Menurut dia, dalam operasi gabungan tersebut, ada 34 truk yang ditilang dan ditertibkan. Semuanya melanggar jam operasional. Baik truk yang membawa muatan atau tidak. Semuanya dilakukan penertiban.

”Kami juga memberikan sosialisasi kepada para pelanggar. Agar bisa tertib dan mematuhi jam operasional,” ujarnya.

Pihaknya menegaskan, operasi razia jam operasional truk ini ,tidak tebang pilih. Apapun jenis truk dan pemilik truk sekaligus. Semuanya dilakukan tilang bagi yang melanggar.

“Dishub komitmen akan terus  melakukan penertiban jam operasional, tanpa tebang pilih,” jelasnya.

Sebab, diakuinya truk yang melintas saat larangan jam operasional ini. Rata-rata truk yang membawa muatan diatas 10 ton. Hal tersebut sangat menggangu jam operasional bagi para pekerja maupun orang tua yang mengantarkan anaknya ke sekolah saat melintas di jalan raya.

”Tentunya juga mengakibatkan debit lalu lintas yang padat dan rawan kecelakaan. Untuk itu, kami lakukan penenidakan bersama Satlantas yang punya wewenang untuk mengantisipasi hal tersebut,” tegasnya.

“Kami juga sudah memberikan surat himbauan kepada para pengusaha truk muatan galian C maupun Batubara. Terkait jam operasional. Ini merupakan langkah upaya keselamatan anak ke sekolah dan para pekerja di jalan,” tambahnya didampingi Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik Ipda Bross Tito Dharmawan dan petugas jasa marga tol.

Salah satu sopir truk yang terjaring razia Sujarmanto, mengaku tidak mengetahui adanya operasi jam operasional. Truk yang membawa muatan dari Rembang tujuan Driyorejo itu harus ditertibkan karena melanggar jam operasional.

“Rencanya mau ke Driyorejo, saya baru kali ini melanggar jam operasional,”ucapnya.

Sementara itu, Kanit Turjawali Satlantas Polres Gresik Ipda Bross Tito Dharmawan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan koordinasi dengan Dishub dan jasa marga tol untuk penertiban truk yang melanggar jam operasional.

”Kita akan terus melakukan penertiban dan penindakan kepada angkutan berat truk yang melanggar jam operasional. Sekaligus truk yang tidak dilengkapi surat kendaraan dan keamanan penutup terpal,” jelasnya.

Adapun surat himbauan yang dikeluarkan Dishub Gresik kepada para pengusaha armada truk galian C dan Batubara berisi :

  1. Bahwa jam operasional angkutan galian C dan batubara dilarang melakukan aktivitas pengangkutan dari pukul 05.00 WIB 08.00 WIB dan 15.00 WIB – 18.00 WIB.
  2. Diperbolehkan melakukan aktivitas pengangkutan dari pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB dan 18.00 WIB – 05.00 WIB.
  3. Jam larangan operasional ini berlaku untuk kendaraan yang bermuatan maupun yang tidak bermuatan.
  4. Kendaraan barang yang bermuatan galian C maupun batubara dan sejenisnya wajib menyediakan dan memasang penutup (terpal) pada saat pengangkutan.

Isi aturan jam operasional dump truk dan ketentuan lainnya tersebut sama dengan aturan sebelumnya.

Atas aturan atau himbauan jam operasional angkutan tersebut, pihak Dishub tidak memiliki wewenang menindak pelanggarnya. Wewenangnya Polantas Polres Gresik. (Faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres