Tekan Angka Kecelakaan, Bupati Gresik Resmikan Tempat Parkir Khusus, Bisa Tampung Ratusan Truk

GresikSatu | Angka kecelakaan di Kabupaten Gresik mendapatkan perhatian serius dari pemerintah setempat. Setidaknya tahun 2023, ada 157 jiwa melayang karena kecelakaan.

Dari angka tersebut, korban kecelakaan rata-rata dialami oleh pengendara roda dua. Tidak jarang pula, kejadian maut tersebut melibatkan kendaraan motor vs truk besar.

Tidak hanya itu, faktor kecelakaan juga dipengaruhi dengan padatnya kendaraan truk besar yang melanggar jam operasional. Selain menjadi ancaman pengendar motor, kelakuan sopir truk mokong ini berimbas dengan kemacetan jalan raya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani membuat Tempat Khusus Parkir (TKP) yang ada di Desa Ngawen, Kecamatan Sidayu, Gresik. Tempat ini, memiliki luas 2,6 hektar dengan daya tampung ratusan truk.

“Kami melihat kemajuan Kabupaten Gresik sangat luar biasa. Kemajuan ini beriringan dengan meningkatnya jumlah kendaraan besar, khususnya truk besar,” katanya, Jum’at (12/1/2024).

Apalagi, lanjut Gus Yani sapaan akrapnya, wilayah Gresik Utara memiliki banyak proyek startegi nasional. Tidak menuntut kemungkinan dilalui kendaraan besar seperti truk tronton.

“Maka kami mencoba dalam melaksanakan penegakan Perda, solusi yang tepat adalah dengan membuat kantong-kantong parkir seperti ini,” terangnya.

Sesuai aturannya, truk galian C dan batu bara hanya boleh beraktivitas mulai pukul 08.00 – 15.00 dan pukul 18.00 -05.00. Sementara pada pukul 05.00 – 08.00 dan pukul 15.00 – 18.00 angkutan dilarang beroperasi.

Mereka nantinya diminta untuk menggunakan fasilitas tempat parkir ini. TKP di Desa Ngawen ini juga rencanannya, akan dilengkapi dengan fasilitas rest area. Tujuannya agar para sopir bisa betah saat menunggu larangan jam operasional.

Sementara itu, Kepala Bidang Tata Kelola Prasarana Perhubungan Arditra Risdiansah mengatakan, tarif dari TKP di Desa Ngawen inj nanti sesuai dengan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Yakni, untuk roda dua tarifnya Rp 2 ribu persekali parkir. Lebih dari 3 jam dikenakan tarif Rp 1.000 perjamnya. Kemudian, untuk roda empat tarifnya Rp 5 ribu persekali parkir. Lebih dari tiga jam dikenakan tarif Rp 2 ribu perjamnya.

“Untuk roda enam mulai bus, truk dan sejenisnya dikenakan tarif Rp 15 ribu persekali parkir dan kalau lebih dari tiga jam dikenakan tarif Rp 3 ribu perjamnya,” bebernya.

Sedangkan untuk kereta tempel atau kereta gandengan dikenakan tarif Rp 15 ribu sekali parkir dan kalau lebih dari tiga jam dikenakan Rp 5 ribu perjamnya.

Reporter:
Aam Alamsyah
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres