Order Barang dari Lapas Madiun, Dua Pengedar Sabu di Gresik Dibekuk 

GresikSatu | Jajaran Unit Reskrim Polsek Cerme menggerebek sebuah rumah kos di Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Gresik yang menjadi tempat penyimpanan sabu-sabu. Barang haram tersebut dipesan dari Lapas Madiun.

Dari gerebekan tersebut, dua pelaku pengedar sabu diamanakan di tempat yang berbeda. Serta sejumlah klip plastik sabu-sabu siap edar diamankan. Barang haram merupakan tersebut pesanan dari penghuni Lapas Madiun.

Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo mengungkapkan, penggerebekan bermula pada Rabu (6/9/2023) pukul 22.30 WIB. Anggota Polsek Cerme mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah kos yang ada di Desa Cerme kidul, Kecamatan Cerme sering digunakan sebagai tempat konsumsi narkotika.

Dari informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Cerme yang dipimpin Kapolsek Iptu Andik Asworo melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat kos yang ada di Desa Cerme Kidul.

“Pelaku yang ditangkap atas nama Sugianto alias Tameng (44) asal Desa Banjaragung, Kecamatan Balongpanggang, Gresik sedang kedapatan membawa dua klip narkotika jenis sabu,” ungkapnya, Selasa (12/9/2023).

Petugas langsung melakukan interogasi tersangka. Dari pengakuannya, bahwa masih memiliki sabu yang disimpan di tempat kosnya. Kemudian Polsek Cerme melakukan pengembangan di tempat kos pelaku di Dusun Dalean, Desa Guranganyar Kecamatan Cerme Gresik. Disana petugas mendapati tiga poket narkotika jenis sabu yang disimpan di bawah wastafel tempat kos.

“Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek cerme dan dari pengakuan tersangka bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut di dapat dari Kuswanto Ari Wibowo alias Dono (37) asal Dusun Cipik, Desa Boteng, Kecamatan Menganti, Gresik,” bebernya.

Setelah melakukan pengembangan, petugas pun mengamankan pelaku Kuswanto Ari alias Dono sedang ngopi di warung Desa Boteng, Menganti. Melihat keberadaan sasaran, selanjutnya dilakukan upaya penangkapan dan membawa pelaku ke Polsek Cerme dan mengamankan barang bukti guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Barang bukti yang diamankan sejumlah bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat timbang masing-masing 0,8 gram, 0,28 gram, 0,20, 0,18 gram, 0,16 gram, satu pipet kaca,” ujarnya.

“Serta satu tas pinggang pria merk Eiger, satu bungkus bekas sabun mandi warna putih, satu alat hisap, satu sedotan plastik, satu korek api dan satu buah HP android merk redmi, warna hitam,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka tindak pidana narkotika, dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Keduanya pemakai sekaligus pengedar. Barang hendak diedarkan secara ranjau oleh pelaku. Barang pesan dari penghuni Lapas Madiun,” pungkasnya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres