Pelaku Jambret Renggut Nyawa Ibu di Gresik Dituntut 14 Tahun Penjara

GresikSatu | Masih ingat dengan kasus perkara jambret yang menewaskan korban ibu rumah tangga di Jalan Kartini Gresik, pada awal November lalu.

Kini, pelaku yang diketahui bernama Abdillah Faruq Shiddiq terus sudah memasuki sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Pria berusia 30 tahun, asal Kelurahan Kroman, Kecamatan /Kabupaten Gresik itu, dituntut hukuman 14 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) AA Ngurah Wirajaya membacakan tuntutan kepada pelaku yang menewaskan korban ibu rumah Ratna Agustini (48) warga Kelurahan Sidomukti, Kecamatan Kebomas, Gresik.

Terdakwa didakwa dengan pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan.

“Menuntut kepada terdakwa penjara selama 14 tahun,” ungkapnya, di PN Gresik, Selasa (27/2/2024).

Ngurah juga menyampaikan perbuatan terdakwa dilakukan pada November 2023 lalu, menyebabkan seorang pengendara motor Ratna Agustini meninggal dunia.

Saat itu, korban berusaha mengejar terdakwa untuk kembali mengambil dompetnya yang baru dicuri.

“Saat mengejar jambret hingga di Jalan Kartini, Gresik. Korban terjatuh dan menabrak pembatas jalan,” jelasnya.

Atas tuntutan tersebut, Majelis Hakim yang diketuai oleh Fifiyanti menunda sidang pekan depan. Dengan agenda pembacaan pledoi.

Diberitakan sebelumnya, aksi pencurian dengan kekerasan menyasar kepada korban Ratna Agustini pada Jumat (3/11/2024 dini hari.

Perempuan 48 tahun itu menjadi korban jambret saat melintas di kawasan jalan Dr Soetomo Kecamatan Kebomas, Gresik. Dia baru mengambil sejumlah uang di ATM untuk kebutuhan berbelanja di pasar Gresik.

Setelah selesai mengambil uang, ibu rumah tangga itu bergegas menuju Pasar Gresik. Mengendarai motor Honda Beat dengan nopol W 3163 CI.

Ditengah perjalanan, dia dikejutkan dengan aksi seorang pria bermotor yang melaju mendekatinya. Dengan cepat, pelaku mengambil dompet yang berada di dashboard motor korban.

Ratna pun berupaya mengejar tersangka. Sayangnya, saat tiba di kawasan jalan RA Kartini, warga Kelurahan Sidomukti itu mengalami kecelakaan setelah pelaku memotong laju motornya. Kecelakaan itu menyebabkan korban meninggal dunia.

Saat penangkapan, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik terpaksa melayangkan timah panas pada kaki Abdillah Faruq Shiddiq. Lantaran, tersangka pencurian dengan kekerasan itu mencoba melarikan diri saat hendak diamankan petugas.

Terlebih, aksi penjambretan yang dilakukannya pada Jumat (3/11/2024) menyebabkan korban meninggal dunia.

Dalam ungkap kasus di Mapolres Gresik pada November 2023 lalu, Faruq mengakui perbuatannya lantaran himpitan ekonomi. Pria yang berprofesi sebagai jukir itu sengaja membuntuti korban lantaran berkendara seorang diri.

“Saya mengincar tas korban yang berada di saku motor. Saat itu kondisi jalan juga sedang sepi,” ungkapnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres