Pembunuh Anak di Gresik Divonis Penjara Seumur Hidup

GresikSatu | M Qo’dad Af’aalul Kirom sudah berakhir menjalani proses hukum. Pria yang tega membunuh putri kandungnya itu mendapat vonis hukuman penjara seumur hidup.

Hal tersebut dibacakan saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Kamis (28/12/2023).

Hakim Ketua Aunur Rofiq menyampaikan, aksi biadab pria 29 tahun itu memenuhi unsur pasal 340 KUHP. Tentang tindak pidana pembunuhan berencana. Bahkan, perbuatannya juga dituntut dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Serta Pasal 80 Ayat (3) dan (4) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Tentang Perlindungan Anak.

“Memutuskan bahwa terdakwa menjalani hukuman pidana penjara selama seumur hidup. Kami memberikan waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir atas putusan tersebut,” ungkapnya.

Sebelum menjauhi putusan hukuman, lanjut majelis Hakim, punya dasar pertimbangan. Setidaknya, perbuatan terdakwa dilakukan dengan sangat sadis. Bahkan, telah direncanakan dengan matang.

“Tidak ada unsur yang meringankan perbuatannya. Terlebih, terdakwa pernah menjalani hukuman atas keterlibatan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu,” lanjutnya.

Selain itu, Majelis Hakim juga mempertimbangkan sejumlah alat bukti yang telah disampaikan dalam sidang sebelumnya. Misalnya, visum et repertum pada jasad korban yang menunjukkan 23 luka tusuk pada bagian punggung. Demikian halnya hasil pemeriksaan psikologis yang menunjukkan bahwa Qo’dad memiliki kondisi normal.

“Sehingga memenuhi kriteria sebagai subjek hukum. Terdakwa juga mengakui seluruh perbuatannya dengan alasan agar anaknya bahagia di surga,” paparnya.

Mendengar vonis putusan tersebut, Qo’dad menyatakan sikap untuk pikir-pikir. Bahkan, dia meminta agar bisa bertemu dengan keluarganya.

“Untuk menyampaikan kondisi saya selama menjalani masa hukuman,” ucapnya sembari meninggalkan ruang sidang.

Sebelumnya, dari rangkaian persidangan yang telah dijalani, mantan residivis narkoba itu nekat menghabisi nyawa putrinya kandungnya dengan alasan depresi. Dia ditinggal pergi oleh istrinya dan memilih untuk menjadi wanita penghibur.

“Pasca melakukan perbuatannya, terdakwa juga menyerahkan diri ke pihak berwajib. Bentuk dari penyesalan dan ingin menjadi lebih baik,” ucap Penasehat Hukum Faridatul Bahiyah saat menyampaikan pembelaan dalam sidang sebelumnya.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Tim Gresik Satu
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres