Permudah Pelayanan Perizinan, DPMPTSP Gresik Buka Klinik Izin SLF PBG di Mall Pelayanan Publik

GresikSatu | Dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan perizinan kepada pelaku usaha, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Gresik telah membuka klinik Izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Mall Pelayanan Publik pada hari Selasa (30/5/2023).

PBG merupakan jenis perizinan yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan gedung untuk segala kegiatan pembangunan, renovasi, perawatan, atau perubahan bangunan gedung sesuai dengan rencana yang telah disetujui.

Diketahui sebelumnya, perizinan ini dikenal dengan nama Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pergantian dari IMB menjadi PBG tidak hanya berdampak pada peraturan yang berlaku, tetapi juga memengaruhi pendapatan daerah dalam sektor investasi.

Agung Hendro, selaku Kepala DPM-PTSP Gresik, menjelaskan bahwa dibukanya klinik izin ini merupakan bagian dari implementasi Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA), penyederhanaan pelayanan perizinan dasar, serta upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Kami menyadari bahwa masih terdapat berbagai kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha, baik dalam hal teknis maupun pemahaman masyarakat. Oleh karena itu, kami berkoordinasi dengan Dinas Cipta Karya, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (DCKPKP) untuk melakukan harmonisasi,” ujar Agung.

Hingga saat ini, terdapat sebanyak 29.261 pengusaha yang telah terdaftar dalam sistem OSS di Kabupaten Gresik. Mulai dari Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga perusahaan besar, pendaftaran telah dilakukan di setiap kecamatan, bahkan hingga Pulau Bawean.

“Di klinik ini, masyarakat dapat memperoleh konsultasi dan bimbingan terkait proses perizinan, sebagai upaya untuk memberikan pendampingan sebelum mendapatkan izin yang diperlukan,” tambahnya.

Salah satu kendala utama dalam memperoleh PBG adalah persyaratan rekomendasi dari bidang arsitektur, struktur, dan materical electrical climbing. Pemohon harus mengeluarkan biaya yang cukup tinggi untuk membayar jasa konsultan ahli.

“Mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2021, mendapatkan PBG membutuhkan jasa konsultan sebagai persyaratan. Namun, hal ini sering menjadi beban yang berat bagi pemohon,” jelasnya.

“Oleh karena itu, saat ini kami telah menawarkan harga yang lebih terjangkau, serta berharap ke depannya sertifikasi menjadi syarat yang memadai, bukan lagi ketergantungan pada jasa konsultan,” tambah Agung. (ovi/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres