GresikSatu | Motif pelaku pembunuhan Hendro Setiawan (43) warga asal Desa Beton, Kecamatan Menganti, Gresik masih gelap. Polisi masih belum bisa ungkap motif pelaku pembunuhan Elly Prasetya Ningsih (42) warga Lumajang yang ditemukan terbungkus tas karung plastik di Gluranploso, Benjeng, Gresik pada Rabu lalu 7 September 2022.
Apalagi, Hendro Setiawan belum mengakui semua perbuatan. Termasuk pengakuan membunuh korban. Pasalnya, di hadapan petugas, Hendro hanya mengakui jika dirinya yang membuang jasad istri sirinya itu.
Kasatreskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, motif dan cara pelaku melakukan pembunuhan masih didalami. Karena selama ini pihaknya masih mematahkan alibi pelaku.
“Alibi yang disampaikan tidak masuk akal. Kenapa pelaku membuang korban. Dari pengakuannya pelaku membuang korban agar masyarakat tau, keluarga tau,” tutur Wahyu menirukan pengakuan korban, Selasa (13/9/2022).
Kendati demikian, tambah Wahyu setelah melakukan penyelidikan dan menggali informasi dari beberapa keluarga korban. Didapatkan informasi bahwa, setelah lost kontak bersama suami dan keluarga korban selama sekitar 7 tahun. Korban tinggal bersama pelaku Hendro dan menjalani nikah siri.
[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]
Hendro juga diketahui sebelumnya telah memiliki istri, namun hubungan itu putus karena pelaku lebih memilih hidup dengan korban. Saat itu pelaku menjalani nikah siri bersama korban. Pelaku sempat ngontrak rumah di Desa Beton, Kecamatan Menganti, Gresik. Karena kedapatan masyarakat tentang pasangan bukan suami istri yang sah, akhirnya keduanya diusir oleh masyarakat.
“Hingga akhirnya pelaku membeli sepetak tanah di Dusun Balongsari, Desa Lampa, Kecamatan Kedamean, Gresik yang menjadi tempat tinggal pelaku dan korban. Dengan kondisi rumah ada di tengah sawah dan sederhana. Lantai masih menggunakan paving,” beber Wahyu.
“Korban statusnya masih belum cerai bersama suaminya. Sedangkan pelaku sudah cerai dengan istrinya sejak tahun 2020 dan dikaruniai anak,” tambah Wahyu.
Pengakuan sementara, lanjut dia pelaku belum mengakui membunuh, baru mengakui yang membuang. Namun dari hasil analisa, saksi dan barang bukti. Terdapat barang bukti yang dihilangkan pelaku, yakni bintik darah yang ada di rumah korban dan pelaku di Dusun Balongsari, Desa Lampa, Kecamatan Kedamean, Gresik.
“Kondisi korban sudah dibunuh selama dua hari, dan tempat dibunuhnya juga masih pendalaman,” tambah Wahyu.
Pelaku sendiri lanjut dia, berprofesi sebagai pekerja serabutan. Korban mengalami luka kaki kiri sayatan 15 cm, tapi tidak menyebabkan kematian. “Ada pendarahan di kepala akibat benda tumpul itu yang menyebabkan kematian seseorang. Sementara ini kami sudah periksa saksi lima orang,” jelasnya.
Pelaku pun dijerat Pasal 338 Jo 351 ayat (3) Jo 181 KUHP (Menghilangkan nyawa, Penganiayaan yang mengakibatkan mati atau menyembunyikan atau menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian).
Adapun barang bukti yang diamankan, satu unit sepeda motor Yamaha Mio J nopol L 5956 ZI, satu jaket warna hitam Kuning merk UBER, satu celana panjang warna cream, dua HP merk Evercross warna biru dan HP merk VIVO warna biru, satu KTP atas nama pelaku, satu SIM C atas nama pelaku
Sebelumnya, Jajaran Satreskrim terus melakukan penyelidikan mayat perempuan yang ditemukan dalam tas karung di Desa Gluranploso, Kecamatan Benjeng, Gresik. Dari hasil otopsi korban Elly Prasetya Ningsih (42) asal Desa Tunjungrejo, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, ditemukan luka memar. Belakangan diketahui pelaku pembunuhan merupakan suami siri korban. (faiz/aam)