Razia Warung Pangku di Gresik Diwarnai Aksi Kejar-kejaran dengan Petugas

GresikSatu | Operasi warung pangku yang dilakukan oleh Satpol PP Gresik di Kecamatan Dukun, selasa malam (15/8/2023), diwarnai dengan aksi kejar-kejaran dengan petugas. Beruntung, operasi gabungan itu berjalan kondusif.

Dua wanita pramusaji yang sempat kabur pun berhasil diamankan petugas. Tidak hanya itu, petugas juga berhasil meniyta  miras dengan berbagai jenis dan merek. Miras tersebut ditemukan di Deaa Wonokerto Kecamatan Dukun, dan Desa Lasem Kecamatan Sidayu.

Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Gresik, Hidayat mengatakan operasi cipta kondisi dilakukan sebagai tindak lanjut keluhan masyarakat. Pasalnya, warung yang ada di Desa Wonokerto dan Bulangan, terdapat pramusaji yang diduga melakukan praktek prostitusi terselubung.

“Kami bersama unit Sabhara Polres Gresik melakukan penyisiran warung. Ada dua wanita yang berusaha kabur saat petugas mendatangi warung namun bisa dikejar oleh petugas,” ungkapnya, Jum’at (18/8/2023). 

Dalam operasi tersebut, lanjut dia terdapat empat wanita menutup warung dan menguncinya dari dalam. Petugas pun membiarkan. Untuk kondusifitas dan tidak ingin terjadi hal hal yang tidak kita inginkan mengingat sudah malam. 

“Ada lima pramusaji yang kami sita KTPnya. Sekarang sedang diperiksa di Mako Satpol PP Gresik,” ujarnya. 

Selain itu, petugas juga mendapati botol minuman keras dengan berbagai jenis dan merek. Miras tersebut ditemukan di Deaa Wonokerto Kecamatan Dukun, dan Desa Lasem Kecamatan Sidayu.

“Ada sekitar 50 miras berbagai jenis merk diamankan,” jelasnya. 

“Beberapa warung juga diberikan sosialisasi dan pramusaji juga ada yang langsung membuat surat pernyataan dari Satpol PP Gresik,” tambahnya. 

Kedepan, operasi cipta kondisi akan terus dilakukan. Untuk mencegah praktek adanya prostusi terselubung serta mencegah peredaran minuman keras di Kabupaten Gresik. Sesuai dengan Perda No. 19 Th. 2004 ( larangan peredaran miras ) dan Perda No 22 tahun 2004 tentang larangan pelacuran dan perbuatan cabul dikabupaten gresik serta Perda No. 2 Tahun 2022 (ketentraman masyarakat dan ketertiban umum serta pelindungan masyarakat) di wilayah Kabupaten Gresik. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres