Ribuan Tenaga Honorer di Pemkab Gresik Selamat dari PHK Massal

GresikSatu | Sebuah angin segar menerpa ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik. Penghapusan yang telah dijadwalkan pada tanggal 28 November 2023, yang akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal, akhirnya dibatalkan.

Kabar ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Gresik, Khusaini, pada Selasa (10/10/2023).

“Alhamdulillah, non ASN masih aman, tidak ada penghapusan honorer,” ungkap Khusaini.

Kabar ini memberikan kepastian kepada ribuan tenaga honorer yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di Gresik, terutama tenaga pendidik dan tenaga kesehatan.

Kebijakan penghapusan tenaga honorer berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai sebelumnya mengancam nasib mereka. Namun, pihak Pemkab dapat mempertahankan peran penting tenaga non-ASN dalam pemerintahan.

Khusaini juga mendorong tenaga honorer untuk segera mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemkab Gresik membuka seleksi PPPK setiap tahun untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai di lingkungan Pemkab. Masa kontrak yang dijanjikan yakni lima tahun, ketika kontrak habis masih bisa diteruskan hingga pensiun,” tambahnya.

Kehadiran tenaga honorer yang tetap dapat bekerja seperti biasa membawa kabar baik bagi stabilitas layanan publik di Gresik dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk memperjuangkan status pegawai yang lebih permanen melalui PPPK.

“Dengan pembatalan penghapusan ini, terlihat bahwa pemerintah daerah memahami peran penting yang dimainkan oleh tenaga honorer dalam menjalankan roda pemerintahan, yang akan terus berlangsung dengan lancar di Kabupaten Gresik,” pungkasnya. (ovi/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres