Rutan Gresik Over Kapasitas, 9 Warga Binaan Dipindahkan Ke Lapas Lamongan

GresikSatu | Sebanyak 9 orang, warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gresik, Jalan Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik, dipindahkan ke Lapas Kelas IIB Lamongan. Pemindahan ini bertujuan untuk mengurangi over kapasitas yang ada di Rutan Kelas IIB Gresik.

Sebagaimana diketahui, Rutan Kelas IIB Gresik memiliki kapasitas 250 orang, namun saat ini penghuninya mencapai 867 warga binaan. Hal tersebut sangat melebihi kapasitas yang seharusnya telah melebihi 100%. 

Kepala Rutan Gresik Disri Wulan Agus Tomo mengatakan, proses pemindahan 9 warga binaan ini, berlangsung pada dini hari pukul 05.30 WIB, Kamis (14/9/2023). 

“Sebelum pemindahan 9 warga binaan berangkat ke Lapas Kelas IIB Lamongan, terlebih dahulu dilakukan pendataan dan pemberkasan bagi warga binaan yang akan dilayar,” ucapnya, Kamis (14/9/2023). 

Setelah didata dan berkas dinyatakan lengkap. Warga binaan tersebut langsung diarahkan ke Mobil Transpas yang diperuntukan untuk membawa WBP, dan langsung dilayar ke UPT tujuan.

“Pemindahan warga binaan ini bertujuan untuk mencegah dan meminimalkan kapasitas yang berlebih, dan mengurangi risiko terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban, serta melanjutkan pembinaan bagi WBP,” jelasnya.

Disri menambahkan, pemindahan ini sudah rutin dilakukan. Lantaran kondisi Rutan yang over kapasitasnya. Setelah mendapatkan persetujuan dari Kakanwil Rutan Jatim, pihak Rutan Gresik melakukan pemindahan.

“Kadang satu bulan dua kali pemindahan. Dan lokasi pemindahan rekomendasi dari Kanwil Jatim. Saat ini, masih di Lamongan dan Pamekasan Madura,” tambahnya.

Sebenarnya, pihaknya sudah melakukan upaya untuk menambah ruangan untuk kapasitas WTB, namun hal tersebut merupakan wewenang Pusat.

“Kami sudah pernah mengusulkan, namun nantinya Pusat yang menentukan,” pungkasnya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres