Sasar Pedagang Kelontong, Pemkab Gresik Sosialisasi Berantas Rokok Ilegal Tanpa Cukai

GresikSatu | Pemerintah kabupaten Gresik melalui Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus gelar sosialisasi rokok ilegal tanpa cukai ke masyarakat.

Kali ini, sosialisasi dari hasil bidang cukai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2023, menyasar para pedagang kelontong beserta masyarakat perwakilan desa di Balai Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo. 

Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah mangatakan, sosialisasi tentang rokok ilegal terus dilakukan di berbagai wilayah Gresik hingga di Pulau Bawean. 

“Pembayaran pajak rokok legal itu, bisa dirasakan langsung oleh masyarakat. Salah satunya untuk membeli alat-alat kesehatan dan biaya rumah sakit,” ucapnya, Rabu (21/6/2023). 

Untuk itu, sosialisasi ajakan memberantas rokok ilegal harus terus dilakukan. Disini peran masyarakat dan pelaku usaha rokok maupun UMKM sangat besar dalam memberantas rokok ilegal di Kecamatan Driyorejo. 

“Ini biar masyarakat mengetahui peraturan dan undang-undang tentang cukai tembakau dalam rokok. Juga sebagai sarana media untuk memberikan informasi, dan mengedukasi kepada masyarakat, terkait dampak peredaran tembakau dan cukai rokok ilegal,” paparnya. 

Selain itu, lanjut Wakil Bupati pertama perempuan di Gresik ini. Pengawasan rokok ilegal yang tidak membayar pajak dan rokok legal dikenakan pajak ini, adalah tanggung jawab semua pihak. Nantinya pajak ini kembali lagi ke masyarakat, yang akan dialokasikan pada bidang kesejahteraan masyarakat, bidang penegakkan hukum dan bidang kesehatan.

“Pemanfaatan dana cukai tersebut digunakan untuk pelatihan yang produktif bagi masyarakat untuk berwiraswasta, penegakan hukum, juga digunakan untuk layanan kesehatan. Seperti yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Gresik melalui UHC (Universal Health Coverage),” tuturnya. 

Bu Min menambahkan dari hasil cukai tembakau ini, juga merupakan sumber penerimaan negara yang hasilnya dibagikan oleh pemerintah kepada seluruh daerah otonomi. Hal tersebut juga berdasarkan angka prosentase untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi. Termasuk Kabupaten Gresik. 

“Tentu pendapatan ini bisa memberikan dampak kesejahteraan terhadap warga Gresik. Maka dari iru, ayo kita perangi rokoj ilegal. Jika menemukan segera laporkan,” tambahnya. 

Kepala Dinas Satpol PP kabupaten Gresik Suprapto mengatakan, seluruh masyarakat harus diberikan pemahaman tentang rokok ilegal. Khususnya para pedagang toko kelontong.

“Karena mereka (pedagang – Red) yang berinteraksi langsung dengan para sales rokok ilegal. Sehingga harus paham, mana yang boleh, mana yang dilarang,” ucapnya. 

Oleh karena itu, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk memerangi rokok ilegal tanpa pita cukai. Sebab, peredarannya telah merugikan negara.

“Kami akan terus turun ke masyarakat bersama-sama memerangi dan memberantas rokok ilegal tanpa cukai,” jelasnya.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Gresik, Eko Rudi menyampaikan, salah satu ciri-ciri rokok ilegal adalah dijual dengan harga yang sangat murah. Besar kemungkinan rokok tersebut tidak dilengkapi pita cukai. Kemudian, bungkus rokok polosan dan berpita cukai bekas atau palsu, serta berpita cukai yang bukan peruntukannya.

“Karena setiap pita cukai ada kodenya masing-masing. Sesuai dengan pabrik-pabrik tertentu,” ungkapnya. 

Eko mengatakan, banyak temuan rokok ilegal di toko kelontong. Sebab, kabupaten Gresik menjadi transit rokok ilegal

“Kami di Bea Cukai Gresik punya target memberantas sebanyak 1,5 juta batang rokok dalam satu tahun,” jelasnya. 

“Kami bersama Satpol PP, TNI, Polri terus berkolaborasi melakukan penindakan dan sosialisasi rokok ilegal,” tambahnya memungkasi. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres