Sempat Melarikan Diri ke NTT, Ayah Cabuli Anak Tiri di Gresik Akhirnya Diringkus Polisi

GresikSatu | Masih ingat kasus pencabulan ayah cabuli anak tiri di Gresik yang menjadi perhatian serius dari Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Kini pelaku ayah tiru itu sudag diamankan Mapolres Gresik. Pelaku bernama MKU (29) ini sempat kabur melarikan diri ke NTT, setelah aksi kasusnya menjadi viral. 

Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra mengatakan, Jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Gresik mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Lewolaga Kecamatan Titahena, Kabupaten Flores Timur, NTT. Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi langsung melakukan koordinasi Satuan Reskrim NTT, dan berhasil mengamankan pelaku. 

“Pelaku langsung kami amankan dan jemput ke NTT saat berada di rumah calon istrinya,” ungkapnya saat press release di Mapolres Gresik, Senin (3/7/2023). 

Dijelaskan, pelaku yang merupakan ayah tiri itu, melakukan tindak pidana asusila kepada anaknya NNA (13) di Rumahnya. Dengan cara meraba kemaluan dan memasukkan jari ke kemaluan korban. 

“Pelaku melakukan hal tersebut saat tiduran bersama korban sebanyak 5 kali di rumahnya. Aksi bejat itu dilakukan saat Ibu korban berada di Malaysia,” jelasnya didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima.

Erika memastikan tindak asusila tersebut mengarah ke pencabulan. Tidak sampai ke persetubuhan. Hal itu disampaikan setelah melihat hasil visum.

“Dari hasil visum mengarah ke Pencabulan,” tegasnya 

Untuk mempertanggungjawabkan, pelaku dijerat pasal 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang –Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 M. 

Diberitakan sebelumnya, pihak keluarga korban telah melaporkan peristiwa tersebut pada 15 Juni lalu. Kasus kian mencuat pasca mendapat atensi dari Ganjar Pranowo melalui akun media sosial pribadinya. Dari keterangan korban, aksi cabul dari terlapor sangat tidak pantas. Yakni dengan memasukkan tangan kedalam baju dan celana korban, hingga memegang alat vital korban. 

Terlapor mulai melancarkan aksinya sejak ibu kandung korban memilih bekerja sebagai TKI di Malaysia. Terhitung pasca hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah satu kali, tiga kali pada Mei, dan satu kali pada Juni lalu.

“Korban sudah ditempatkan di rumah warga untuk mendapat perlindungan. Juga mendapat pengawasan oleh Dinas terkait,” ungkap M. Arif, salah satu pendamping korban. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres