Simpan Sabu Dalam Resleting, Pemuda Asal Bungah Dibekuk Polisi 

GresikSatu | Zahril Iqza warga Desa Sidokumpul, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik diamankan polisi. Pemuda berusia 24 tahun itu edarkan sabu di Jalan Veteran, Kebomas, Gresik. Untuk mengelabuhi petugas, pemuda ini sembunyikan sabu dalam resleting celana.

Informasi yang dihimpun, pelaku hendak edarkan barang haram itu ke seseorang. Dengan berat 0,58 gram seharga Rp 200 ribu. Pria berpawakan kurus itu pun gagal transaksi di wilayah perbatasan Gresik – Surabaya. 

“Tersangka kami tangkap kemarin Rabu malam di sebelah warung kopi jalan Veteran,” ucap Kapolsek Manyar AKP Windu Priyo Prayitno melalui Kanitreskrim Polsek Manyar Iptu Joko Suprianto, Kamis (14/7/2022).

Dijelaskan Joko, tersangka merupakan residivis kasus pencurian. Barang barang bukti sabu 0,58 telah disita. “Tersangka pernah dipenjara. residivis kasus pencurian,” imbuhnya.

[penci_related_posts dis_pview=”no” dis_pdate=”no” title=”Baca Juga ” background=”” border=”” thumbright=”no” number=”1″ style=”list” align=”none” withids=”” displayby=”tag” orderby=”date”]

Sebelum menangkap Zahril Jelas Joko, petugas Polsek Manyar juga menggerebek Dany Akbar warga asal Kabupaten Banyuwangi. Pemuda berusia 30 tahun itu berhasil ditangkap saat hendak pesta narkoba bersama sejumlah temannya, di warung kopi Desa Segoromadu, Kecamatan Kebomas, Selasa (12/7/202) pagi.

“Teman-temannya berhasil kabur. Kami tangkap Dany beserta barang bukti sabu dan satu set alat hisapnya,” katanya.

Setelah dilakukan interogasi, barang bukti narkoba seberat 0,33 gram dibeli hasil patungan. 

“Tersangka beli dari seorang di Surabaya. Tersangka sudah beberapa kali mengkonsumsi narkoba di dekat warung kopi tersebut,” jelasnya. 

Joko menambahkan, kedua tersangka merupakan teman akrab. Mereka berdua pernah pesta narkoba di Surabaya. Bahkan mereka satu jaringan peredaran narkoba antar kota. 

“Kedua  tersangka sudah ditanah di Rutan Polsek Manyar. Mereka dijerat pasal 112 dan atau pasap 127 UU No 35/2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara,” tambahnya memungkasi. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres