GresikSatu | Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik berkomitmen memberdayakan masyarakat melalui dua Perda baru. Antara lain, Perda nomer 1 tahun 2022 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, dan Perda nomer 7 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.
Sosialisasi Perda itu dikakukan okeh Wakil Ketua DPRD Gresik di Desa Domas, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, Selasa (31/1/2023).
Wakil Ketua DPRD Gresik Mujid Riduan menuturkan Perda yang baru disahkan tahun kemarin, diharapkan dapat diimplementasikan oleh seluruh stakeholder. Maka dari itu dilakukan sosialisasi untuk pemahaman masyarakat tingkat bawah.
“Hak masyarakat agar bisa diberikan dan diterapkan semua pihak,” ungkapnya.
Pria yang menjabat Ketua DPC PDIP Kabupaten Gresik ini, lebih menekankan pada Perda Ketenagakerjaan. Selain karena berada di kawasan industri, juga agar lebih diperhatikan peluang pekerjaan sebagai peningkatan taraf hidup.
“Sejumlah ketentuan baru tersebut berisi kewajiban perusahaan dalam memberi lowongan pekerjaan sebesar 60 persen dari tenaga lokal. Kemudian 1 persen dari jumlah kebutuhan untuk diberikan penyandang disabilitas,” pungkasnya. (ovi/aam)