Spesialis Jambret dan Penadah Diringkus Polres Gresik, Dua Pelaku Masih Diburu 

GresikSatu | Jajaran Satreskrim Polres Gresik meringkus dua pelaku jambret beserta penandahnya. Pencurian dengan pemberatan itu, dilakukan oleh dua pelaku jambret yakni M Hermanto (28) asal Desa Bapuh Baru, Kecamatan Glagah, Lamongan, dan Feri (28) asal Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya.

Tidak hanya itu, polisi juga berhasil meringkus penadah bernama Hari Budi Kurniawan (32) asal Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. Sedangkan, dua pelaku lain masih dilakukan pengejaran.

Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra mengatakan, kejadian jambret itu terjadi sekitar pukul 05.30 WIB, Minggu (30/7/2023) di Jalan Mayjen Sungkono, Desa Kedanyang, Gresik. Korbannya adalah ibu rumah tangga Nur Habibah (43) asal Krembangan, Surabaya menjadi korban jambret saat hendak ke Gresik dari Surabaya.

“Saat di lokasi kejadian Jalan Mayjen Sungkono, para pelaku jambret langsung menarik paksa tas yang diselempangkan ke samping milik korban. Dalam aksinya, dua jambret ini menggunakan sepeda motor Satria FU,” ungkapnya, saat Press Release di Halaman Mapolres Gresik, Kamis (24/8/2023).

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp 5 juta. Termasuk barang berharga Handphone, dan surat-surat dan kartu ATM di dalam tas milik korban.

Menurut dia, setelah dilakukan penyelidikan dari kejadian tersebut. Petugas lebih dulu menangkap penadah hasil curian para pekaku jambret. Yakni Hari Budi Kurniawan. Petugas pun menemukan pelaku penadah di wilayah Krembangan, Surabaya. Disana petugas juga mendapati Hp merk Pocco milik korban.

“Setelah dilakukan pengembangan, dua pelaku jambret pun juga diamankan di Wilayah Surabaya. Karena melawan saat hendak diamankan, petugas pun memberikan tindakan tegas terukur kepada dua pelaku jambret,” paparnya didampingi Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan, Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Komang Andhika Haditya Prabu.

Para komplotan spesialis jambret ini, sudah berkasi dua kali di wilayah Kecamatan Kebomas. Sedangkan pelaku penadah merupakan residivis kasus narkoba.

“Untuk para pelaku lainnya yang masih berkeliaran. Kita sudah mengantongi identitasnya. Tinggal menunggu waktu saja,” jelasnya.

“Modus para pelaku berkeliling, hunting. Begitu ada kesempatan, melihat tas yang diselempangkan ke samping akan menjadi sasaran pelaku. Utamanya sasarannya, ibu-ibu yang tasnya diselempangkan. Untuk itu, kami imbau kepada masyarakat untuk menaruh tas di tempat yang aman atau di depan area badan,” tambahnya.

Saat dilakukan interogasi, pelaku Hermanto mengaku saat menjalankan aksi jambret tidak butuh waktu lama. Bahkan tidak sampai 1 menit.

“Begitu sudah ada target, tidak sampai satu menit bisa merampas tas. Makanya, menggunakan sepeda motor Satria FU agar melaju kencang dan cepat. Setelah beraksi,” ucapnya.

Kepada polisi, rencananya, hasil dari curiannya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Buat makan, dan beli celana. Saya profesi sebagai kenek truk dan teman saya sopir truk,” ungkapnya.

Untuk hasil curian paling banyak mendapatkan keuntungan Rp 2 juta.

“Tidak mesti, kadang kurang dari Rp 2 juta,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku jambret dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP. Dengan ancaman penjara selama 7 tahun.

Sedangkan untuk pelaku penadah, dijerat Pasal 480 ke 1 KUHP. Dengan ancaman penjara 4 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu handphone merk Pocophone warna kuning, satu sepeda motor suzuki satria FU, satu potong baju lengan panjang tanpa kerah berkancing di bagian depan warna biru tua, satu helm merk Honda warna hitam, dan satu baju kemeja. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres