Tampung Aspirasi Buruh, DPRD Gresik Siap Libatkan dalam Penyusunan Regulasi 

GresikSatu | Kalangan legislatif merespon tuntutan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Gresik. Hal ini agar memberikan perhatian serius terhadap perlindungan ketenagakerjaan.

Khususnya berkaitan dengan penolakan implentasi Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Permenaker RI nomor 5 tahun 2023.

Dalam rangka menindaklanjuti penyampaian penolakan UU Cipta Kerja kepada Pemerintahan Pusat. “Kami dari teman-teman DPRD bersepakat bahwa regulasi tersebut harus dikaji ulang,” ujar Ketua DPRD Gresik Much. Abdul Qodir, Sabtu (6/5/2023).

Alasannya, diperlukan kepastian hukum untuk memenuhi hak-hak buruh yang ada di Indonesia, utamanya di Kabupaten Gresik. Selain itu, juga turut melibatkan para buruh yang tergabung dalam SPSI untuk ikut serta dalam penyusunannya.

“Untuk disampaikan ke Pemerintah Pusat melalui Kemenaker RI,” kata Qodir.

Berkaitan dengan Perda Perlindungan Ketenagakerjaan Lokal. Pihaknya akan mendorong pemerintah Kabupaten Gresik untuk segera menyusun Peraturan Bupati sebagai aturan pelaksanaan.

“Nanti perwakilan serikat buruh akan kami libatkan. Untuk membahas hal-hal apa yang belum rinci dalam peraturan tersebut,” tandasnya.

Secara umum, regulasi tersebut mengatur tentang penyesuaian waktu kerja. Termasuk mekanisme pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu. Yang berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global. “Dari dua regulasi tersebut ada banyak kriteria yang berpotensi memunculkan terjadinya pelanggaran,” ujar Ketua SPSI Gresik Ali Muchsin,

Pihaknya mendesak kalangan DPRD agar segera mengimplementasikan Perda Gresik nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyelenggaran Perlindungan Ketenagakerjaan. Termasuk menyusun Peraturan Bupati yang mengatur pelaksanaan teknisnya. “Untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja yang mayoritas bekerja di sektor industri,” harapnya. (adv)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres