Terlilit Utang, Sales Toko Listrik di Gresik Tilap Uang Costumer

GresikSatu | Ishak (55) warga Desa Cemengkalak, Kecamatan /Kabupaten Sidoarjo harus mendekam dibalik jeruji Mapolsek Menganti.

Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai sales toko listrik itu, kedapatan menggelapkan uang costumer atau pelanggan.

Total kerugian dari penggelapan tersebut, senilai Rp 40 juta sekian. 

Kapolsek Menganti Iptu Roni Ismullah mengungkapkan, pelaku menggelapkan uang perusahaan karena terlilit utang.

Sedangkan untuk modus penggelapan pelaku menggunakan kwitansi palsu agar tak ketahuan oleh perusahaan.

“Pelaku ini sebagai karyawan PT Maha Karya Elektrindo yang bertugas sebagai sales Marketing di Perum Menganti Permai, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik,” katanya, Kamis (21/12/2023).

Dijelaskan, saat melakukan aksinya, pelaku melakukan penagihan uang pembayaran barang elektrik ke beberapa toko – toko pelanggan di berbagai daerah.

Baca juga:  Tiga Penagih Utang Dilaporkan Polsek Bungah Gresik Atas Dugaan Pengeroyokan

Namun uang hasil penagihan tersebut tidak diserahkan kepada pihak perusahaan oleh pelaku.

Tidak berhenti disitu, lanjut Kapolsek, pelaku juga membuat nota fiktif seolah-olah toko – toko tersebut sebagian ada yang belum membayar.

Padahal toko tersebut sudah membayar kepada pelaku. Sehingga korban pemilik perusahaan Amri (43) asal Kelurahan Babatan, Kecamatan Wiyung, Kota Surabaya mengalami kerugian akibat aksi pelaku. 

“Setelah dilakukan audit internal oleh PT Maha Karya Elektrindo, ternyata benar perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 40.474.954,” jelasnya. 

Adapun barang bukti yang diamanakan oleh kepolisian dari kasus tersebut. Diantaranya, 8 nota penjualan fiktif / dipalsukan, surat keputusan pengangkatan karyawan tetap, slip gaji, dan hasil audit internal PT Maha Karya Elektrindo. 

Baca juga:  Aksi Kemanusiaan, Lazisnu Gresik Distribusi Bantuan ke Pasien TBC

“Motif pelaku karena terlilit Utang. Hasil penggelapan tersebut rencananya akan dibuat bayar hutang,” tambahnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 378 KUHP dan atau Pasal 374 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler

spot_img