Terpengaruh Miras, Pria di Gresik Bacok Teman Sendiri  

GresikSatu | Aksi M Miftakhul Khoiri warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik terbilang nekat. Pria yang berusia 37 tahun itu sampai membacok temannya sendiri, gegara terpengaruh pesta miras. Kini, pelaku dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah Gresik.

Peristiwa itu, berawal saat Khoiri bersama temannya Imam Ma’ruf (36) warga desa setempat bersama-sama, berpesta miras, di Wilayah Kecamatan Panceng, Minggu (5/2/2023) dini hari. 

Sekira pukul 00.30 WIB, keduanya pulang ke rumah Khoiri di RT 2 RW 4 dan Imam Ma’ruf pun tertidur di teras rumah. Karena masih dalam pengaruh miras, saat itulah pelaku Khoiri melancarkan aksinya. Pelaku langsung bacok temannya dengan sabit. 

Kapolsek Ujungpangkah AKP Mutlakin melalui Kanit Reskrim Aipda Yudi Setiawan mengatakan, karena terpengaruh miras, dan masih mabuk. Pelaku tiba – tiba mengambil sabit yang dipakai untuk mengupas kelapa, lalu membacok tubuh dan kepala korban beberapa kali. 

Korban Imam Ma’ruf pun terbangun dan kaget. Korban berlari meninggalkan rumah Khoiri dengan kondisi tubuh dan kepalanya mengucur darah. 

“Korban akhirnya ditolong oleh sejumlah warga yang sedang berada di warung kopi untuk dibawa ke Puskesmas Sekapuk. Korban mengalami sejumlah luka, salah satunya di bagian pipi dekat mulut. Saat ini masih menjalani perawatan medis,” ungkapnya, Rabu (8/2/2023).

Usai membacok temannya, pelaku Khoiri mendatangi rumah tetangganya, Mbah Karpyan. Di sana pelaku dengan masih membawa sajam melakukan intimadasi kepada Mbah Karpyan. Suara yang keras dari pelaku, membuat saksi Ali Mustofa (33) berusaha melerai.

Namun, nasib apes diterimanya. Pelaku langsung memukul korban Ali. Pukulan pelaku mengenai bagian hidung hingga mengeluarkan darah. Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Ujungpangkah.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui semua perbuatannya.

“Dugaan kuat, karena pengaruh miras, pelaku dan korban teman kumpul sehari – hari. Setelah sadar (tidak mabuk, red) pelaku itu juga langsung menangis,” bebernya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku M Miftakhul Khoiri mendekam di balik jeruji besi Rutan Mapolsek Ujungpangkah. Pelaku dijerat jeratan Pasal 351 Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres