Tolak Perpanjangan Hak Pakai: Warga Suci Gresik Bersatu Perjuangkan Tanah Bukit Kapur

GresikSatu | Masyarakat Desa Suci, Manyar, Gresik, secara bersama-sama menegaskan penolakan mereka terhadap perpanjangan hak pakai lahan Bukit Kapur Suci oleh PT Semen Indonesia.

Dalam sebuah pertemuan sosialisasi perundang-undangan yang diinisiasi oleh anggota DPRD Gresik H Khoirul Huda, pada Sabtu (9/12/2023) kemarin, puluhan warga Desa Suci hadir untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Agus Jauhan Farhad, salah satu warga setempat serta Dewan Pembina Forum Komunikasi Warga Suci (FKWS), menyatakan bahwa pertemuan tersebut merupakan momentum penting dalam perjuangan mempertahankan lahan Bukit Kapur Suci sebagai aset Desa.

“Kami bersama-sama, melalui tim 9 yang terdiri dari pemuda, tokoh masyarakat, dan Pemdes, fokus memperjuangkan tanah Bukit Kapur Suci agar kembali ke warga Desa Suci,” ujar Gus Farhat, sapaan akrab Agus Jauhan Farhad.

Warga lain Mursyidul Ibad, yang turut hadir dalam pertemuan, menyoroti pentingnya upaya sertifikat tanah dari sisa lahan yang telah di pakai oleh PT Semen Indonesia. Ia berharap tanah tersebut nantinya dapat dimanfaatkan untuk pengembangan pariwisata oleh Pemerintah Desa dan Pokdarwis.

“Nantinya bisa dimanfaatkan oleh Pemdes dan Pokdarwis untuk mengembangkan area bukit kapur sebagai wisata,” ujarnya.

Aanggota DPRD Gresik, H Khoirul Huda, menjelaskan bahwa bukit kapur Desa Suci telah berada di bawah kuasa PT Semen Indonesia selama hampir 50 tahun dengan hak pakai. Namun, dengan berakhirnya masa hak pakai, tanah tersebut seharusnya kembali menjadi tanah negara.

“Bulan November kemarin sudah habis masa hak pakainya. Masyarakat sepakat dan siap berjuang untuk menjadikan tanah tersebut Tanah Kas Desa (TKD),” tambahnya.

Sementara itu, Kades Suci Achmad Rizal menambahkan bahwa tanah yang sudah selesai oleh PT Semen Indonesia, dua minggu lalu sudah diukur oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dia berharap tanah tersebut segera menjadi aset Desa TKD, dengan peningkatan jalan poros desa menjadi jalan kabupaten.

“Semoga segera menjadi aset Desa TKD. Sedangkan untuk jalan poros desa nantinya ditingkatkan menjadi jalan Kabupaten. Sehingga Desember atau awal Tahun bulan Januari semoga jadi sertifikat tanahnya,”tambahnya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres