Akses Keadilan Bagi Masyarakat Miskin Masih Minim, YLBH Gresik Dikukuhkan

GresikSatu | Akses peradilan yang adil bagi rakyat miskin masih sangat minim didapatkan oleh masyarakat Gresik. Menjawab persoalan tersebut, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kabupaten Gresik Jawa Timur (YLBH KG Jatim) diresmikan, Sabtu (11/11/2023).

Mendirikan lembaga bantuan hukum diharapkan dapat memberikan atmosfer di lingkungan masyarakat dan kemampuan dalam menghadapi gejolak, tantangan, serta kontekstualitas baru. Akses peradilan yang minim dijangkau masyarakat menengah ke bawah selalu menjadi isu krusial di tengah keresahan warga Gresik. 

Ketua YLBH KG Jatim, Al Ushudy menjelaskan berdirinya YLBH KG Gresik didasari atas kebutuhan masyarakat mencari keadilan. Selama ini, masyarakat menengah ke bawah enggan sekali masuk ke kantor hukum karena persoalan biaya. 

Dengan keberadaan LBH ini, menjadikan masyarakat miskin mampu mengakses bantuan persoalan hukum serta pendampingan dengan cuma-cuma.

“Realitas tersebut mencuri perhatian para advokat senior maupun junior, setelah melakukan diskusi panjang akhirnya muncullah YLBH KG Jatim. Ini menjadi jawaban kegelisahan tentang persoalan hukum d tengah masyarakat Gresik,” ungkapnya.

Setelah launching, YLBH KG Jatim akan melaksanakan gerakan sadar hukum di tingkat desa dengan berkolaborasi bersama institusi pendidikan atau kampus yang ada di Gresik.

“Tugas advokat tidak hanya menyelesaikan persoalan kasus sengketa berprofit saja, tapi ada kewajiban advokat untuk memberikan bantuan cuma cuma karena membangun LBH harus siap mewakafkan diri,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Gresik Mohammad Rum Pramudya menyampaikan Pemerintah Kabupaten Gresik memiliki tugas mendorong terbentuknya lembaga-lembaga peradilan yang bisa diakses oleh masyarakat miskin.

“Di Gresik hanya ada 2 LBH yang bisa diakses masyarakat miskin secara cuma-cuma, yakni LBH Yuris dan Fajar Tri Laksana,” tuturnya.

Dalam tahun ini kuota yang diberikan Pemkab Gresik sebanyak 15 bantuan hukum,  dengan nominal anggaran sebesar Rp 75 juta. Karena standard harga satuan yang dikeluarkan Kemenkumham senilai Rp 5 juta dalam tiap perkara untuk litigasi.

“Sampai hari ini sudah terakses 14 perkara, sementara untuk tahun depan akan kami targetkan bertambah sebanyak 20 kuota layanan bantuan. Sedang kami usahakan naik, tapi tetap kami pertimbangkan prudential, akuntabilitas, kehati-hatian, dan transparansi,” ucapnya. 

Dengan hadirnya YLBH KG Jatim, Pemkab Gresik menyambut baik kehadiran lembaga-lembaga bantuan hukum di Kabupaten Gresik. 

“Kami sangat mensupport dengan kehadiran YLBH KG Jatim, melalui saluran ini kami harap akses kebutuhan hukum untuk masyarakat miskin dapat terpenuhi. Kami juga mendorong LBH yang terbentuk ini bisa cepat terakreditasi,” pungkasnya. (ovi/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres