Arak-arakan Rebo Wekasan Desa Suci Diwarnai Aksi Protes Pembebasan Tanah Gunung Ringgit

GresikSatu | Di tengah kemeriahan arak-arakan tumpeng raksasa Rebo Wekasan Desa Suci, Kecamatan Manyar, Gresik, Senin (11/9/2023) tadi malam, sempat diwarani aksi protes dari Forum Komunikasi Warga Suci (FKWS).

Aksi protes yang dilakukan oleh FKWS itu membawa isu pembebasan tanah negara menjadi Tanah Kas Desa (TKD) di Gunung Ringgit alias tambang Batu Kapur.

Dari pantauan GresikSatu.com di lapangan, para pemuda sempat menghadang arak-arakan tumpeng raksasa Rebo Wekasan yang dibawa rombongan Kepala Desa dan tokoh Desa.

Mereka juga sempat melakukan orasi singkat terkait tuntutan tang dibawa. Tidak hanya itu, para demonstran juga membentang poster dengan berbagai tulisan. Antara laian, “TKD Mangkrak Pemdes  Mbelakrak”, “TKD Harga Mati”,  dan “Pinter Gawe Acara Gak Becus Ngurusi Tanah”.

Ketua FKWS, A Khalil Gibran menyampaikan sudah setahun lebih proses pengajuan permohonan Tanah Kas Desa (TKD) di Gunung Ringgit tak membuahkan hasil apapun. Hal tersebut diketahui, setelah diterbitkan surat pencabutan berkas oleh Badan Pertanahan Kabupaten Gresik (BPN Gresik) No 3815/200-35-25/VII/2023 tanggal 27 Juli 2023.

“Kami tidak berniat membuat kericuhan, kami warga Desa Suci menuntut sikap Pemerintah Desa Suci yang abai. Tepat di hari lahir Desa Suci, kami minta solidaritas dan dukungan untuk permohonan Gunung Ringgit menjadi TKD, demi kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya, Selasa (12/9/2023).

Perlu diketahui TKD tersebut merupakan lokasi rencana pembangunan kawasan wisata Desa Suci yang telah dirintis oleh pemuda suci melalui FKWS dan Pokdarwis. Tentu saja pencabutan berkas permohonan TKD akan berpengaruh terhadap rencana pembangunan wisata desa di Desa Suci.

“Sebab Ini merupakan bentuk ketidak adilan yang perlu dilawan, Tanah adalah milik rakyat, Pemerintah Desa Suci harus proaktif dan memperjuangkan TKD Gunung Ringgit sebagai wisata desa untuk mewujudkan kemandirian Desa,” terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Pemdes Suci Muhammad Miftach saat dikonfirmasi menjelaskan, pada bulan Januari Pemdes Suci sudah mengajukan permohonan bersamaan dengan Pemdes pongangan. Pongangan mengajukan seluas 1,4 Ha sementara Suci mengajukan Seluas 5 Ha. Namun ada hal yang aneh sebab pengajuan Pongangan sudah di ACC, sementara Suci ditolak.

“Padahal kami lebih dulu mengajukan, tapi proses kami terhenti sementara Pongangan jadi sampai akhir, lah kami juga menanyakan kenapa kok gak jadi. Kalo BPN alasannya tanah negara ya nggak masuk akal kalo kami minta TKD dari tanah warga (perseorangan),” jelasnya.

Pemdes Suci mengaku sudah berkomitmen penuh mengawal pembebasan lahan di kawasan Gunung Ringgit dengan berbagai upaya. Salah satunya menandatangani MoU yang diminta oleh aliasi FKWS.

“Difikir kita ini nggak serius buat ngurus, padahal sudah kita kawal, pak lurah juga sudah menyepakati nota kesepahamam.

Kami terus mengupayakan tanah negara menjadi aset desa untuk dipergunakan warga. Kami menunggu niat baik BPN untuk melanjutkan mediasi bersama dengan Pemkab Gresik,” pungkasnya. (ovi/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres