Cegah Perundungan, PWI dan Dispendik Gresik Bahas Tiga Dosa Besar Pendidikan

GresikSatu | Kondisi pendidikan yang masih miris menjadi kepedulian Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Gresik dan Dinas Pendidikan (Dispendik) Gresik. Kedua instansi ini, mendorong agar semua sekolah di Gresik ramah anak.

Untuk itu, isu tiga dosa besar pendidikan, yakni, intoleransi, kekerasan seksual, dan bullying (perundungan) menjadi perhatian besar dengan mengundang tiga narasumber berkompeten. Hal ini agar ke depan iklim belajar yang aman dan nyaman bisa dirasakan oleh seluruh peserta didik.

Ketua PWI Kabupaten Gresik, Deni Ali Setiono mengungkapkan, kegiatan yang bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik tersebut ingin mewujudkan sekolah ramah anak sebagai garda terdepan perlindungan hak-hak anak.

“Berangkat dari masih banyak ditemuinya masalah intoleransi, kekerasan, dan bullying di sekolah, dibuatlah kegiatan seminar pendidikan sebagai salah satu jalan menyelesaikan permasalahan yang ada,” katanya, di Gedung Nasional Indonesia (GNI) Gresik, Senin (17/7/2023).

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik S Hariyanto mengatakan Dispendik Gresik sedang berupaya penuh mewujudkan sekolah ramah anak dan kabupaten layak anak melalui program-program strategis.

“Kami semakin menggalakkan dan mensukseskan gerakan sekolah ramah anak menuju kabupaten layak anak. Tentunya tujuan ini tidak bisa dilakukan jika hanya sendiri, kita bergotong royong bersama seluruh stakeholder dan media massa,” ungkapnya.

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim melalui video mengatakan, tema ini sangat penting untuk dibahas oleh seluruh stakeholder pendidikan. Tiga dosa tersebut menjadi makanan sehari-hari yang dikonsumsi di media-media massa.

“Kemendikbudristek melakukan berbagai program untuk menangani isu kekerasan dan pelecehan seksual serta upaya penanganan melalui penguatan karakter agar tidak berjatuhan korban,” tuturnya.

Pada tahun 2021, Kemendikbudristek telah melakukan tindakan tegas dengan mengukuhkan Peraturan Menteri tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi.

“Dalam waktu dekat Kami akan meluncurkan regulasi yang sama di jenjang SD, SMP, maupun SMA,” terangnya.

Dengan adanya regulasi yang mengatur, penanganan krkerasan dianggap lebih sistemik, dan lebih akuntabel. Tanpa menghilangkan hak pelajar untuk memperoleh pendidikan.

“Untuk mendukung hal ini, Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia memainkan peran sangat penting. Kami menyediakan platform Lapor pendidikan yang merangkum data asesmen nasional meliputi hasil survey pendidikan,” jelasnya.

“Dari data tersebut Pemda dapat menentukan sekolah mana yang prioritas untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan, program apa yang perlu dikembangkan, dan intervensi lain. Mari mewujudkan lingkungan pendidikan yang merdeka dari kekerasan,” pungkasnya. (ovi/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres