Baru Seminggu Keluar Lapas, Dua Pria Asal Surabaya Curi 5 HP di Gresik

GresikSatu | Didik Hadi Waluyo (55) warga Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, dan Sofyan Pramono (42) warga Kelurahan Pegirian, Kecamatan Semampir, Surabaya harus kembali berurusan dengan aparat kepolisian.

Dua pelaku yang baru seminggu menghirup udara bebas dari balik penjara, kembali harus masuk bui gegara kedapatan mencuri lima hp milik warga Desa Cagakagung, Kecamatan Cerme, Gresik. Dalam aksinya, kedua pelaku menyamar sebagai tukang service AC.

Kapolsek Cerme Iptu Andik Asworo mengungkapkan, kedua pelaku yang mengaku tukang service AC ini, datang ke rumah orang tua korban Imbang Nurpristian Putra (30), Zainal Arifin di desa setempat siang hari, Rabu (30/8/2023). Disana, keduanya pun leluasa masuk kamar korban, dan langsung mengambil lima hp dari kamar korban.

“Setelah itu kedua pelaku langsung masuk ke dalam kamar korban dan mengambil lima buah HP yang berada di atas lemari. Pelaku langsung meninggalkan lokasi ke arah selatan,” ungkapnya, Minggu (3/9/2023).

Menurut dia, saat kejadian korban Imbang sedang tidak ada di rumah karena pergi ke rumah sakit. Hanya ada orang tua korban saja. Begitu mengetahui hal tersebut, korban pun mengecek kamera CCTV.

Disana pelaku terekam kamera CCTV. Pelaku menaiki sepeda motor matic L 3485 KN. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 6,4 juta dan melaporkan kejadiannya ke Polsek Cerme.

“Dari hasil penyelidikan anggota Unit Reskrim Polsek Cerme mendapati ciri – ciri dua pelaku. Tidak buang waktu, Sabtu siang, (2/9/2023)kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Sofyan dan Didik yang ternyata tinggal di rumah saudaranya di Perum Cerme Square,” paparnya.

Kanit Reskrim Polsek Cerme Aipda Matraji menambahkan dalam penangkapan tersebut, kedua pelaku sempat mengelak dan melawan petugas saat diamankan. Namun, dengan bukti – bukti yang ditunjukkan, mereka (pelaku) akhirnya tidak bisa berkelit. Sofyan dan Didik langsung diamankan ke Mapolsek Cerme

“Setelah diinterogasi, keduanya akhirnya mengaku dan ternyata mereka adalah residivis yang baru keluar dari lembaga pemasyarakatan (Lapas) sejak 7 hari yang lalu, dari kasus yang sama pencurian pemberatan,” tambahnya.

Dari hasil pengembangan, tersangka juga sudah menjual barang – barang hasil curian tersebut. Uangnya untuk bayar hutang, dan untuk memenuhi kebutuhan sehari – hari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sofyan dan Didik dijerat Pasal 363 KUHP ayat 4e dengan ancaman pidana penjara 7 tahun.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu kendaraan sepeda motor Honda Beat warna putih biru nopol L 3485 KN beserta kunci kontak, satu Topi merk Eiger warna biru putih, satu topi kain merk Lacoste warna cream, satu. baju motif batik warna hitam, dan tiga doshbook HP. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres