Berkas Tuntutan Ayah Pembunuh Anak di Gresik Kembali Ditunda, Jaksa Tunggu Rekomendasi Kejagung 

GresikSatu | Kali keduanya sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terdakwa M Qo’dad Af’aalul Kirom alias Afan kembali tertunda di Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Berkas tuntutan kepada ayah yang tega membunuh anaknya itu, masih belum siap. Lantaram Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Gresik belum menerima rekomendasi dari Kejaksaan Agung.

Majelis Hakim yang diketuai M Aunur Rofiq terpaksa menunda sidang agenda tuntutan hingga pekan depan. Namun, dalam pesannya, Hakim meminta JPU untuk mengusahakan berkas tuntutan segera rampung. Mengingat, pihaknya telah menunda pembacaan tuntutan untuk kali kedua.

“Agar proses persidangan bisa terus bergulir dan berjalan lancar,” ucapnya, Kamis (23/11/2023).

Pada masa penundaan ini, Hakim M Aunur Rofiq juga meminta JPU menyiapkan berkas tuntutan pada agenda sidang selanjutnya Rabu (29/11/2023) mendatang.

“Kepada terdakwa juga diharapkan menjaga kondisi kesehatan selama masa penahanan, agar bisa mengikuti sidang selanjutnya,” tuturnya.

Usai sidang ditunda, sikap Afan tampak berbeda. Pasalnya dalam sidang sebelumnya, pria 29 tahun itu meminta hukuman mati sebagai bentuk pertanggungjawaban setelah membunuh anak kandungnya.

“Kali ini saya pasrah atas tuntutan JPU,” ucapnya, sambil meninggalkan ruang sidang Candra PN Gresik.

Sementara itu, Penasehat Hukum Faridatul Bahiyah menghormati proses hukum yang berjalan. Pihaknya juga akan menunggu tuntutan yang akan disampaikan JPU.

“Sebagai bahan pertimbangan kami, untuk menyusun pembelaan terhadap terdakwa,” ujarnya.

Pihaknya tidak menampik bahwa kliennya meminta hukuman mati. Sikap itu dilakukan lantaran Afan merasa menyesal, serta ingin mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Yang pasti selama menjalani proses hukum, terdakwa sangat kooperatif dan siap belajar dari kesalahan,” jelasnya. (faiz)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres