Butuh Uang untuk Beli Sabu, Pria di Gresik Nekat Curi Empat HP Milik Pekerja Proyek

GresikSatu | Yul Kifli (41) warga Jalan Gubernur Suryo, Tlogopojok, Kecamatan /Kabupaten Gresik, tidak bisa mengelak lagi ketika kedapatan membawa HP dengan jumlah banyak. Saat ditanya lebih dalam oleh petugas, emat hp dengan merek berbeda itu didapatkan dari hasil mencuri.

Rencananya, barang curian itu dijual dan hasilnya akan dibelikan sabu-sabu. Beruntungnya aksi kejahatan berhasil digagalkan petugas Polsek Manyar dan pelaku langsung digereng ke penjara.

Kapolsek Manyar AKP Windu Prayitno mengungkapkan, kronologi penangkapan pelaku bemula saat petugas Polsek Manyar melakukan patroli kring serse di Wilayah Desa Roomo, Kecamatan Manyar, Gresik, pada Selasa dini hari (8/8/2023) sekitar pukul 04.00 WIB.

Saat berada di area proyek Musala Jalan Raya desa setempat, petugas mendapati sepeda motor Mio yang kontaknya masih tertancap di lubang kunci. Petugas akhirnya menghidupkan sepeda motor, dan mengklakson sepeda.

Bermaksud untuk mengingatkan pemilik sepeda motor, agar mengamankan sepeda motor. Ternyata, saat bersamaan pelaku langsung keluar dan malah kabur. Merasa curiga, petugas akhirnya melakukan pengejaran.

“Saat bersamaan pula ada warga yang ikut mengejar pelaku karena kabur membawa HP curian. Atas Kerjasama warga dan polisi, pelaku berhasil diamankan,” ungkapnya saat press release, di Mapolsek Manyar, Kamis (9/8/2023).

Setelah diamankan, petugas menemukan hp hasil curian pelaku. Setelah dilakukan pendalaman dan pengembangan. Total ada empat Hp curian yang diamanakan dari pelaku.

“Rencananya hasil curian tersebut akan ditukar dengan membeli Narkotika jenis sabu-sabu oleh pelaku,” jelasnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti. Satu unit sepeda motor yamaha mio warna merah nopol M 4832 R yang digunakan oleh oleh tersangka sebagai sarana kendaraan untuk melakukan tindak kejahatan, empat unit Hp merek Samsung J7, Xiomi, Redmi Note 10 S, dan Oppo. Serta sepasang sepatu tersangka yang tertinggal di TKP.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Barang hasil curian tersebut memang akan digunakan untuk membeli Sabu-sabu.

“Buat makan dan beli Sabu-sabu. Rata-rata saya jual satu Hp seharga Rp 500 ribu. Itu sudah dapat setengah gram Sabu-sabu, yang belinya di Wilayah Surabaya,” ucap pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun. Sesuai dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP Jo 65 KUHP.

“Bagi masyarakat yang merasa kehilangan Hp. Bisa ke Kantor Mapolsek Manyar dan membawa dusbook serta imei hp,” tambah Kanit Reskrim Polsek Manyar Iptu Joko Suprianto. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres