Dikira Pengangguran, Pria di Bawean Ini Ternyata Berprofesi Jadi Bandar Sabu

GresikSatu | Penangkapan Mahfud Karyadi alias Syafik (46) sebagai bandar narkoba ternyata mengejutkan banyak warga. Pasalnya, selama ini Syafik di mata masyarakat hanyalah pengangguran setelah tak bekerja di pelayaran.

Ternyata di balik itu, Syafik menghidupi keluarganya dengan menjalankan bisnis haram secara diam-diam. Sampai akhirnya, polisi mengendus gelagatnya hingga ia diamankan di rumahnya di Dusun Tambak Barat, Desa /Kecamatan Tambak, Pulau Bawean.

Informasi yang dihimpun, pelaku sudah sekitar tiga tahun menjadi bandar sabu di Wilayah Bawean. Kendati demikian, saat dilakukan penangkapan polisi tidak menemukan barang haram dari tangan pelaku bandar. Hanya menyita satu buah HP merek Advan warna biru milik pelaku. 

“Dari informasi masyarakat kami amankan bandar sabu di rumahnya Pulau Bawean,” ungkap Kasatreskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno, melaui KBO Satreskoba Polres Gresik Iptu Suhari. 

Baca juga:  Polres Gresik Pamer 38 Tangkapan Kasus Judi, Narkoba dan Curat

Disinggung tentang asal peredaran Narkotika golongan 1 jenis sabu, pihak Satreskoba Polres Gresik enggan berkomentar lebih. Termasuk barang haram tersebut disalurkan melalui jalur laut atau udara. 

“Dari keuntungan menjadi bandar, pelaku digunakan untuk membayar hutang dan sabu juga dipakai sendiri,” ujarnya, Jum’at (17/2/2023). 

Atas pertanggungjawaban, pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Natkotika. Dengan hukuman maksimal penjara 20 tahun. 

Sebelumnya, Jajaran Polsek Tambak dan Satresnarkoba Polres Gresik, membekuk tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pulau Bawean. Satu pelaku pemakai, dan dua pelaku pengedar sabu – sabu di Bawean. 

Tiga pelaku yang diamankan. Antara lain, Oktian Rachmanul Hakim (28) asal Desa Kepuhteluk, Kecamatan Tambak, Slamet Efendi (28) asal Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak, dan Hairus Fandi (30) asal Dusun Muara, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Gresik. 

Baca juga:  Order Barang dari Lapas Madiun, Dua Pengedar Sabu di Gresik Dibekuk 

Dari tangan kedua pelaku Oktian Rachmanul Hakim dan Slamet Efendi. Polisi menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 0, 99 gram sabu. Yang didapatkan dari pelaku Hairus Salim. Hairus Fandi mendapatkan daei Bandar Syafik. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler