Dipasok dari Lapas, Tiga Saudara di Gresik Ditangkap Karena Edarkan Sabu

GresikSatu | Satreskoba Polres Gresik kembali menangkap pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini, polisi mengamankan tiga bersaudara dari warga Dusun Plampang, Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah Gresik. Informasinya, pasokan sabu itu dioperasikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Adapun identitas tiga pelaku bersaudara adalah, Masruroh (35), Amad Maulidin Ashuri (28) dan Sulaiman (23). Ketiganya diamankan dalam waktu bersamaan saat berada di rumah tempat tinggalnya di Desa Mojopurogede.

Kasat Reskoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno mengatakan, berawal dari informasi masyarakat, tentang peredaran jual-beli sabu-sabu di wilayah Kecamatan Bungah. Petugas pun langsung mencari target operasi (TO), penyelidikan dan menangkap para tersangka. 

“Kami mengamankan tersangka Amad Maulidin Ashuri dan Sulaiman lebih dulu di depan rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan bungkus rokok yang didalamnya ada dua plastik klip berisi sabu – sabu dengan berat masing – masing 0,27 gram,” ungkapnya, Selasa (4/7/2023). 

Setelah dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, lanjut dia. Petugas menemukan tas slempang yang didalamnya ditemukan sabu-sabu seberat 11,7 gram. 

“Lalu, 1 timbangan elektrik, dan 1 sendok sekrop dari sedotan plastik. Kami juga mengamankan 2 buah HP yang dipakai tersangka melakukan transaksi jual beli narkoba,” jelas Mantan Kapolsek Menganti itu. 

Kedua tersangka mengakui melakukan peredaran barang haram. tersebut. Setelah dilakukan intogerasi, barang haram yang didapati dari kedua tersangka itu, diperoleh dari saudaranya Masruroh (35). 

Saat itu juga, Polisi langsung bergerak cepat mengamankan Masruroh yang indekos di Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Gresik. Perempuan itu pun tidak bisa berkutik setelah polisi menemukan HP yang menjadi barang bukti.

“Ketiga tersangka masih satu keluarga, mereka mengedarkan sabu – sabu yang dipasok dari Lapas. Ini masih terus kami kembangkan,” tambahnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Amad Maulidin dan Sulaiman disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara Masruroh dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres