Dua Guru Gresik Aniaya Murid Gara-gara Petasan Divonis Tiga Bulan Penjara 

GresikSatu | Masih ingat dengan kasus penganiayaan dua murid yang dilakukan oleh gurunya di Gresik, gara-gara main petasan, pada awal Juni 2023 lalu.

Kini, dua pelaku penganiayaan yang dilakukan oleh oknum guru kepada muridnya di Kecamatan Bungah, Gresik sudah masuk babak akhir.

Dua terdakwa Abdul Bashor dan Zakariyah menerima vonis 3 bulan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (5/2/2024).

Hakim Ketua Anak Agung Ayu Christin Agustini membacakan amar putusan kedua terdakwa. Bahwa kedua terdakwa itu, terbukti melakukan penganiayaan.

Pasal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 80 ayat (1) Jo 76 C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Mengadili terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiayaan kepada anak. Dengan menjatuhkan pidana 3 bulan, dan denda Rp 5 juta subsider 1 bulan penjara,” ungkapnya di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Menurut dia, hal yang memberatkan kedua terdakwa membuat dua korban trauma. Sedangkan hal yang meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum.

Dengan demikian, putusan dari kasus terdakwa dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2023/PN Gsk ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pasalnya tuntutan JPU kepada kedua terdakwa selama 6 bulan penjara. Atas putusan tersebut, penasehat hukum Isa Julianto serta JPU menerima putusan hakim.

Sebelumnya diberitakan, tindak kekerasan melibatkan guru dan murid kembali terjadi di Kabupaten Gresik.

Gara-gara petasan, dua orang guru di Bungah Gresik, tega menganiaya dua muridnya sendiri. Insiden ini mengakibatkan kedua muridnya mengalami lebam hingga pingsan.

Kedua korban yang menjadi sasaran kekerasan adalah berinisial MDM (16) dan MBA (14), yang berasal dari Kecamatan Bungah, Gresik.

Sedangkan dua terduga pelaku yang mengaiaya berinisial B dan Z. Mereka para guru dan murid ini berasal dari sekolah yang sama di Kecamatan Bungah Gresik.

Peristiwa memilukan itu bermula, saat kedua korban menyalakan petasan di Jalan Pemuda, Kecamatan Bungah, Gresik, pada Selasa (6/6/2023) lalu.

Usai bermain petasan, korban MDM dan korban MBA bergabung berkumpul bersama teman-temannya yang lain di warung daerah sekitar.

Tidak berselang lama dari peristiwa petasan, datanglah terduga pelaku B ke tempat tersebut. Terduga pelaku berusaha mencari tahu siapa yang menyulut petasan.

Namun usaha mencari tahu guru B tidak membuahkan hasil. Lantaran korban dan teman-temannya tidak membuka suara siapa penyulut petasan.

Selanjutnya saat Rabu (7/6/2023) dini hari, sekitar pukul 00.15 Wib, guru B bersama guru Z datang kembali ke tempat berkumpulnya korban bersama teman-temannya.

Di sana terduga pelaku sudah mengetahui siapa yang menyulut petasan. Karena merasa dipermainkan, kedua terdakwa itu naik pitam. Hingga akhirnya melakukan penganiayaan.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres