Ini Tampang Pelaku Curanmor di Veteran Gresik Setelah Dihajar Warga

GresikSatu | Jajaran Unit Reskrim Polsek Kebomas masih terus melakukan penyelidikan kasus curanmor di Jalan Veteran Gang V, Kelurahan Singosari, Kecamatan Kebomas, Gresik pada Minggu lalu (2/7/2023).

Terbaru, petugas sudah melakukan identifikasi kepada pelaku, yang sebelumnya masih mendapatkan perawatan menjadi sasaran amuk massa. 

Pelaku diketahui berinisial SA warga Sampang, Pulau Madura. Pria berusia 35 tahun itu, ternyata merupakan residivis yang baru keluar dari lapas kasus narkoba. 

Kanit Reskrim Polsek Kebomas Ipda Achmad Andri Aswoko mengungkapkan, dari keterangan keluarganya pelaku merupakan residivis kasus narkoba, yang tidak sampai satu bulan keluar penjara. 

“Masih kami kembangkan lagi, terkait di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) mana. Sebab, sekarang pelaku juga masih menjalani rawat jalan di Polsek Kebomas,” ungkapnya, Selasa (4/7/2023). 

Mantan Kanit Polsek Wringinanom itu, menjabarkan pelaku curanmor tersebut gagal mencuri motor Honda Beat nopol AD 6185 PH yang terparkir di indekos milik Helena Merdhi Supradela (25), yang merupakan warga indekos di Jalan Veteran Gang V, Kelurahan Singosari, Kecamatan Kebomas, Gresik. Mengetahui gerak-gerik pelaku, warga setempat langsung berhasil mengamankan dan pelaku pun menjadi bulan-bulanan warga. 

“Pelaku juga membawa senjata tajam (sajam) pisau dengan panjang 35 cm,” jelasnya. 

Menurut dia, pelaku salah satu komplotan maling yang berjumlah 4 orang. Tiga maling lainnya kabur dan melarikan diri. Dengan modus mencari sasaran sepeda motor. Komplotan tersebut saling berboncengan. Begitu sudah mendapatkan sasaran yang hendak dicuri, dua orang masuk ke dalam halaman kos, lalu keluar lagi menunggu di jalan keluar gang. 

“Satu orang melakukan eksekusi sepeda motor, dan satu orang mengawasi keadaan menunggu di pintu gerbang. Namun saat berkasi, pelaku hanya hanya berhasil menggeser sepeda motor saja. Sebab aksinya diketahui penghuni kos, dan warga bersama penghuni kos langsung melakukan pengejaran kepada pelaku,” paparnya. 

“Pelaku SA mengeluarkan senjata tajam untuk menakuti warga. Namu warga bersatu dan dapat melakukan penyergapan pelaku sehingga dapat dilumpuhkan, namun yang 3 pelaku berhasil melarikan diri,” terangnya. 

Hingga saat ini, petugas masih melakukan penyidikan kasus tersebut. Termasuk mengamankan pekaku beserta beberapa barang bukti. Diantaranya, satu sepeda motor Honda Beat milik korban, dua buah kunci leter L yang ujungnya sudah dimodif mata kunci, dua buah anak mata kunci, satu buah kunci shock ukuran 8 Mm, satu buah kunci magnet, satu buah senjata tajam jenis pisau panjang beserta gagangnya sekitar 35 Cm, dan satu HP Samsung jadul warna putih. 

“Pelaku melakukan pencurian dengan cara Hanting dengan mengunakan alat kunci leter L dan anak mata kunci 2 buah beserta kunci magnet,” tambahnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 ayat ( 1 ) ke 4, Jo Pasal 53 Jo UU Darurat No. 12 tahun 1951 tentang pencurian pemberatan dan sajam. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres