Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Gresik Gelar Apel Siaga Pengawasan 

GresikSatu | Jelang masa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Gresik menggelar apel siaga pengawasan Pemilu di lapangan GKB Convex, Gresik, Rabu (22/11/2023).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Jajaran Forkopimda Kabupaten Gresik, perwakilan partai politik, serta Panwaslu tingkat Kecamatan hingga Desa.

Sesuai jadwal tahapan Pemilu 2024, pelaksanaan kampanye akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Dengan demikian, ada sisa waktu 83 hari jelang masa pemungutan suara yang jatuh pada 14 Februari 2024.

Ketua Bawaslu Gresik Nadhori menyampaikan, Pemilu 2024 nanti menjadi pesta demokrasi terbesar dalam sejarah Pemilu di Indonesia. Pasalnya, setelah gelaran Pemilu, akan dilanjutkan dengan Pilkada serentak ditahun yang sama.

“Mulai dari pemilihan Gubernur hingga Bupati. Pekerjaan yang berat, namun kami percaya penyelenggaran pesta demokrasi berjalan lebih baik dan berkualitas,” ungkapnya, saat memimpin jalannya apel.

Untuk itu, pihaknya berharap agar seluruh peserta apel mampu mempertahankan ritme kerja secara profesional. Dengan melepaskan kepentingan pribadi dan golongan, serta mendahulukan kepentingan bangsa dan negara.

“Hal tersebut tidak lepas dari sinergitas antar stakeholder dan partisipasi masyarakat. Terbukti dengan capaian Gresik yang selalu sukses menggelar pesta demokrasi setiap periode,” paparnya.

Di tempat yang sama, Komisioner KPU Gresik Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM Makmun menjelaskan, ketika nanti sudah masuk masa kampanye, salah satu yang menjadi perhatian yakni bentuk kampanye dengan menggunakan alat peraga kampanye (APK). Secara rinci, regulasi itu diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 15 tahun 2023.

“Setiap peserta Pemilu wajib untuk mengikuti seluruh mekanisme yang diatur. Mulai dari hak dan kewajiban masing-masing,” jelasnya.

Makmun menyebut, regulasi tentang kampanye tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan Pemilu sebelumnya. Hanya saja yang menjadi perhatian bersama. Bahwa terdapat beberapa hal yang wajib diperhatikan oleh masing-masing peserta. Khususnya waktu dan lokasi pemasangan, serta jenis kampanye terbuka maupun tertutup.

“Pada akhir masa kampanye nanti, masing-masing peserta Pemilu wajib mencopot seluruh APK. Jika tidak, maka akan dilakukan penertiban oleh petugas,” paparnya memungkasi.

Sekedar informasi Alat Peraga Kampanye (APK) meliputi jenis Reklame, Spanduk, Umbul-umbul. Dengan desain dan materi yang memuat visi, misi, dan/atau citra diri peserta Pemilu.

Sedangkan untuk lokasi pemasangan yakni, dipasang pada lokasi yang tidak dilarang oleh Peraturan KPU dan peraturan perundang-undangan. Dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota, pemasangan APK di wilayah milik swasta harus mendapatkan izin dari yang bersangkutan. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres