Kasus Korupsi Dana Hibah 2016, Kejari Gresik Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar

GresikSatu | Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menerima pengembalian uang kerugian, dari tersangka kasus Korupsi dana hibah Provinsi Jatim tahun 2016 di Desa Kambingan, Kecamatan Cerme, Gresik.

Uang pengembalian ke negara sebesar Rp 1,3 miliar itu, diberikan oleh kuasa hukum tersangka.

Kajari Gresik Nana Riana mengatakan, uang pengembalian tersebut, tidak lantas menghambat proses hukum yang terus berjalan. Pengembalian kerugian negara merupakan iktikad baik dari para tersangka.

“Mereka (tersangka Red) adalah mantan anggota DPRD Jatim Dapil Blitar Bambang Suhartono alias BS, asal Kandangan Kecamatan Cerme. Serta satu tersangka lainnya, yakni Surahman alias S, selaku Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) Trisakti Desa Kambingan Kecamatan Cerme,”ungkapnya, saat press release di Kejari Gresik, Kamis (7/9/2023).

Nana menjelaskan, para tersangka terindikasi melakukan penyalahgunaan anggaran. Bahkan memalsukan dokumen hasil pekerjaan kontruksi bangunan sekolah.

“Nominal yang dikembalikan sesuai dengan kerugian negara. Yakni mencapai Rp 1,3 miliar,” jelasnya.

Nantinya, lanjut dia uang tersebut akan dikembalikan ke kas negara. Para tersangka juga akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Proses pelimpahan perkara akan kami lakukan dalam waktu dekat, segera kami sampaikan perkembangannya,” lanjutnya.

Sebelumnya, Korps Adhyaksa mulai mengendus kasus tersebut sejak pertengahan 2022. Lalu, menetapkan dua tersangka pada Juni 2023.

“Setelah memeriksa beberapa saksi. Mulai dari unsur pemerintah desa, pokmas, pihak swasta yang menyusun rincian anggaran belanja,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Gresik Alifin Nurahmana Wanda.

Menurut dia, modus operandi yang dilakukan pun terbilang rapi. Para tersangka mempersiapkan segala kebutuhan administrasi mulai tahap perencanaan hingga pelaporan. Misalnya, pembentukan Pokmas Trisakti hanya untuk menyerap anggaran. Bahkan, laporan fiktif tentang hasil pekerjaan kontruksi bangunan sekolah.

“Dalam laporan, tertulis rampung 100 persen. Padahal hanya selesai sekitar 40 persen,” jelasnya.

Parahnya, pembangunan gedung sekolah itu tidak dilakukan di atas tanah Pokmas Trisakti, melainkan di atas tanah pribadi BS. Perbuatan culas tersebut membuat negara merugikan hingga Rp 1,3 miliar. Kini, kedua tersangka pun akan menjalani persidangan dalam waktu dekat. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres