Kasus Pembunuh Anak di Gresik Minta Dihukum Mati, Berharap Bertemu Anak di Surga

GresikSatu | Kasus pembunuhan anak yang dilakukan oleh terdakwa M Qo’dad Af’alul Kirom (29) alias Afan, sudah memasuki acara keterangan terdakwa. Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, terdakwa meminta agar dirinya dihukum mati supaya bertemu anaknya di surga.

“Saya sering bertemu anak melalui mimpi, dia tampak bahagia di alam sana,” kata pria asal Surabaya di hadapan majelis hakim, Rabu (1/11/2023).

Di hadapan majelis hakim, terdakwa pembunuh anak, ternyata telah merencanakan pembunuhan putri kandungnya sebulan sebelum peristiwa terjadi pada 29 April 2023 lalu.

Afan, panggilan terdakwa, juga menyampaikan alasannya melakukan aksi sadis tersebut, karena perseteruan dengan istri yang membuatnya berpikir bahwa putrinya akan ikut terdampak secara psikologis.

“Anak saya terlalu sedih, dan selalu menangis. Sehingga saya tidak ingin dia menderita akibat ulah orang tuanya. Ibunya tidak mau menerima, akhirnya punya pikiran membunuh,” ungkapnya, di PN Gresik, Rabu (1/11/2023). 

Dalam persidangan tersebut, Afan juga menyampaikan bahwa istrinya berprofesi sebagai sebagai pekerja seks komersil (PSK). Sedangkan Afan sendiri merupakan mantan pecandu narkoba, yang pernah masuk bui di Lapas Tulungagung. 

“Terkadang, anak saya merasa minder saat berinteraksi dengan teman-temannya,” ujarnya. 

Dari hal tersebut, terdakwa berpikir bahwa anaknya harus hidup bahagia. Namun, cara yang dilakukan justru mengakhiri hidup bocah perempuan yang masih berusia 9 tahun. 

“Agar mati syahid dan bisa hidup bahagia di surga,” jelasnya dihadapan Majelis Hakim. 

Untuk mematangkan rencananya, Afan pun sempat mencari informasi lewat browsing menggunakan smartphone miliknya. Tentang cara membunuh dengan cepat. Bahkan dirinya juga mengaku mendapatkan inspirasi dari kisah perjalanan Nabi Khidir.

Kepada majelis hakim yang diketuai M Aunur Rofiq, Afan mengaku menyesali perbuatannya. Bahkan, dia meminta diberikan hukuman mati. Sebagai bentuk pertanggungjawaban atas perbuatannya.

“Semoga bisa bertemu anak saya di surga,” harapnya.

Keterangan yang disampaikan terdakwa tentu cukup mengagetkan pengunjung sidang. Tidak terkecuali bagi majelis hakim. 

“Anda tidak gila kan? Karena sebegitu tega menghabisi nyawa putri kandung sendiri,” ucap Hakim Anggota Adhi Satrija Nugroho.

Meski demikian, keterangan terdakwa akan menjadi pertimbangan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis. Termasuk melanjutkan tahapan sidang lebih lanjut.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres