Kasus Sabu Satpol PP Gresik, Saksi Sebut Sering Diperintah Mami Ambil Narkoba

GresikSatu | Sidang lanjutan kasus sabu di lingkungan oknum Satpol PP Gresik, kembali digelar.

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, pada Rabu (6/3/2024) kemarin, itu mendatangkan seorang saksi.

Saksi tersebut bernama Anton Hilman, personil lapangan Satpol-PP Kabupaten Gresik.

Saksi merupakan teman terdakwa Saiful Mubarok yang juga selaku personil lapangan Satpol PP Gresik.

Dalam pengakuannya, Anton kerap diperintah oleh Mami (atasannya di satpol PP) untuk mengambil sabu-sabu.

“Benar, namun saya hanya menjalankan perintah dari atasan,” kilah Anton.

Anton bahkan mengungkap identitas Mami yakni Sayyidatul Fakhriyah, yang menjabat sebagai Kabid Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol-PP Kabupaten Gresik.

Perintah yang dimaksud, yakni untuk memuluskan praktik penyalahgunaan narkoba di lingkungan kantor tempatnya bekerja Kantor Satpol PP Gresik.

Sebab, selain terdakwa Mubarok, Anton merupakan pria yang memiliki akses kunci loker yang biasa digunakan untuk menyimpan sabu dan ekstasi.

“Beberapa kali mengantarkan kepada Mami. Namun, saya tidak ikut mengkonsumsi. Hanya menjalankan perintah,” jelasnya.

Namun, dia (saksi) mengakui bahwa pernah diajak karaoke oleh Mami, Saiful Mubarok, Brian alias Tole, dan pacar Mami.

“Saat itu hanya minum-minuman saja tidak memakai sabu,” imbuhnya.

Namun keterangan Anton kian membuat Hakim Ketua Sarudi ragu. Sebab, sangat bertolak belakang dengan alat bukti yang dihadirkan di persidangan.

Majelis Hakim pun membuka isi chat WhatsApp terdakwa dan saksi pada tanggal 28 Oktober 2023, sebelum terdakwa ditangkap.

Misalnya, isi percakapan terdakwa dengan Anton yang menggunakan bahasa mencurigakan. Seperti, kode transaksi dengan menyebut iwak 18, sayur 3, hingga biru 5.

Meskipun berbelit, saksi pun menjawab, bahwa pesanan itu, diperintahkan Mami.

“Mengambilkan barang itu, untuk diantarkan ke Mami, berupa pil ekstasi 6 butir. Dengan imbalan Rp 100 ribu,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, kasus sabu yang menyeret Mubarok oknum Satpol PP Gresik menjadi atensi warga Gresik, karena kasus tersebut melibatkan pejabat aktif dilingkungan Satpol PP.

Pejabat itu bernama Sayyidatul Fakhriyah, atau mami, yang menjabat sebagai Kabid Pembinaan Umum dan Perlindungan Masyarakat Satpol-PP Kabupaten Gresik.

Pasalnya sosok Mami seperti yang diceritakan dalam dakwaan yang dibacakan pihak jaksa, juga memiliki peran penting dalam barang haram tersebut.

Mami bahkan kerap melakukan pesat sabu di ruangan Kantor Satpol PP Gresik saat jam kerja. Aktivitas ini diungkap oleh Saksi Brian yang juga menjadi terdakwa kasus peredaran narkoba.

Brian menyebut, saat pertama melakukan transaksi di ruangan mami, ia melihat terdakwa Mubarok dan mami tengah nyabu bersama. Ia bahkan disuguhi minuman beralkohol di ruangan tersebut.

“Di dalam ruangan itu, sekitar dua sampai tiga jam. Saya (saksi) hanya minum, minuman beralkohol. Sedang Barok dan Mami nyabu, saya tidak. Hanya minum saja,” paparnya. 

Kejadian nyabu di Kantor Satpol PP Gresik itu, dilakukan Mubarok dan mami pada akhir bulan Juni 2023 lalu, saat jam kerja sekitar sore hari. 

“Di ruangan itu, hanya bertiga tidak ada orang lagi. Kata Barok ruangan itu milik mami,” jelasnya. 

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres