Ngaku Petugas PLN, Empat Gerombolan Pria di Gresik Curi Kabel Listrik

GresikSatu | Jajaran Satreskrim Polres Gresik mengamankan Komplotan maling kabel, yang nyaru sebagai petugas PLN. Komplotan maling tersebut berjumlah empat orang. 

Mereka adalah UY (31) warga Menganti, ES (39) dan MH (30) warga Cilegon, dan HL ( 31) warga Serang. Dua diantaranya ditembak Satreskrim Polres Gresik karena melawan petugas.

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Aldhino Prima Wirdhan mengungkapkan, keempat komplotan maling kabel itu diamankan pada Selasa (4/7/2023) lalu. Dalam menjalankan aksinya, mereka (para pelaku) mengaku sebagai petugas PLN. Dengan menggunakan mobil Mitsubishi Expander warna silver. 

“Dua diantaranya kami lakukan tindakan tegas terukur karena mencoba melawan petugas saat diamankan,”ungkapnya, Rabu (5/7/2023).

Alumnus Akpol 2015 itu menjelaskan, Komplotan maling kabel sudah beraksi tiga kali di wilayah hukum Gresik. Aksinya pun dilakukan sejak bulan Mei lalu. 

“Yang pertama, mencuri kabel trafo di gardu yang terletak di Desa Prambangan. Kemudian mencuri kabel trafo di gardu Jalan Mayjend Sungkono, gang 12, Kebomas, Gresik sebanyak dua kali,” jelasnya. 

Modusnya, lanjut dia. Para pelaku mengaku sebagai petugas PLN kemudian mematikan aliran listrik di gardu PLN. Saat listrik padam, para pelaku memotong kabel dan memasukan ke dalam mobil lalu kabur. 

“Sempat diperbaiki dan diganti oleh petugas PLN. Kemudian dicuri lagi, lagi-lagi dicuri mereka,” terangnya. 

Atas kejadian tersebut, PLN mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta dan melaporkan peristiwa ini ke Polres Gresik. Setelah dilakukan penyelidikan lebuh lanjut. Komplotan maling ini, ternyata memiliki jaringan maling kabel

“Semuanya berjumlah 8. Dibagi dua tim. Masing-masing tim memiliki empat orang. empat orang lainnya diamankan Polres Mojokerto,”bebernya. 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti dari tangan para pelaku. Diantaranya, kabel tembaga dengan berat kurang lebih 70 kilogram, satu unit mobil Mitsubishi Xpander warna silver. Empat gunting tembaga, tiga plat nomor kendaraan palsu dan satu kartu e-toll.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keempat pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian. Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres