Pembuang Bayi di Menganti Divonis Lebih Tinggi dari Tuntutan

GresikSatu | Sidang lanjutan terdakwa pembuang bayi di Menganti, Gresik berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (5/12/2023). Dalam sidang ini, Majelis Hakim yang diketuai Sri Sulastuti membacakan putusan kepada terdakwa UD.

Terdakwa divonis satu tahun penjara, lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio, yang menuntut terdakwa 6 bulan penjara.

Diketahui sebelumnya, terdakwa UD menyampaikan sidang pembelaan untuk meringankan hukuman. Lantaran terdakwa suaminya Belva Pandega Nuswantara meninggal, dan harus urus anak.

Sebelum membacakan amat putusan terdakwa, Ketua Majelis Hakim membacakan kejadian penelantaran bayi yang dilakukan kedua terdakwa, di Ponpes Al-Hikmah, Kecamatan Menganti, Gresik, 23 Agustus 2023 lalu.

“Terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 305 KUHPidana jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” ucapnya, di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (5/12/2023).

Baca juga:  Tersangka Buang Bayi di Menganti Gresik Bakal Melangsungkan Akad Nikah di Rutan Mapolres

Sebagaimana dakwaan JPU, lanjut Majelis Hakim, mengadili, dan menyatakan penguatan terdakwa terbukti secara sah menaruh anak dibawa umur.

“Menjatuhkan pidana selama 1 tahun, terdakwa tetap ditahan di Rutan Kelas IIB Gresik,” jelasnya.

Perkara terdakwa tambah dia, yang memberatkan aksinya dalam menelantarkan anak. Bayi laki – laki itu, merupakan hasil hubungan di luar nikah. Pasangan itu akhirnya menikah secara resmi saat mendekam di Rutan Mapolres Gresik.

Usai putusan dibacakan, Majelis Hakim memberikan tanggapan kepada kuasa hukum terdakwa dan JPU. Keduanya kompak menjawab pikir-pikir.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Pua Wirawan mengatakan, pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk melakukan tindak lanjut. Termasuk nantinya bisa jadi dilakukan banding atas putusan hakim.

Baca juga:  Sebelum Meninggal Narapidana Pembuang Bayi Mengeluh Kekurangan Air

“Setelah koordinasi, pasti ada banding. Kondisi bayi sehat, dan dirawat keluarga terdakwa di Bangkalan Madura,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Belva dan Ulviyanti ditangkap Satreskrim Polres Gresik karena membuang bayi di Ponpes Al-Hikmah, Kecamatan Menganti, Gresik, 23 Agustus 2023 lalu. Bayi laki – laki itu, merupakan hasil hubungan di luar nikah. Pasangan itu akhirnya menikah secara resmi saat mendekam di Rutan Mapolres Gresik.

Setelah dua bulan mendekam di Rutan Polres Gresik, Belva pindah ke Rutan Gresik. Seminggu setelah berada disana, Belva mejnggal akibat dehidrasi hingga jantung. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Terpopuler