Pemuda Edarkan Sabu di Gresik Divonis 9 Tahun Penjara

GresikSatu | Muhammad Zainul Ihsan alias Zen asal Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Gresik menerima vonis hukuman 9 tahun penjara. Hal tersebut, setelah dilakukan sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin(6/11/2023) kemarin. 

Pemuda yang masih berusia 21 tahun itu, terlibat peredaran narkoba jenis sabu di wilayah Gresik Utara. Pada Mei lalu, BNNK Gresik menangkap empat pelaku komplotan peredaran sabu di wilayah Gresik Utara. Termasuk terdakwa Zen ini. Ketiga terdakwa lainnya dalam berkas terpisah. 

Hakim Ketua Arni Mufida Thalib menjelaskan bahwa terdakwa terbukti mendengarkan narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Gresik Utara. Saat diamankan, petugas mendapati 2 poket sabu siap edar. Masing-masing dengan berat 9,98 gram dan 0,44 gram.

 “Terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya. 

Dalam membacakan amar putusan, hakim menyebut selalu mengedarkan narkoba, Zen juga kerap mengkonsumsi barang haram tersebut. Hal itu diperkuat dengan barang bukti seperangkat alat hisap yang disita oleh petugas. 

“Atas dasar itulah kami memberikan vonis hukuman 9 tahun penjara. Serta denda sebesar Rp 1,5 miliar subsider 1 tahun penjara,” terangnya. 

Dari vonis putusan ini, jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan tuntutan hukuman penjara 13 tahun. 

Majelis hakim menyampaikan beberapa hal yang meringankan terdakwa. Antara lain bahwa terdakwa mengakui seluruh perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi. 

“Terdakwa juga masih berusia muda dan baru pertama kali terlibat dengan kasus hukum,” ungkapnya. 

Dari putusan tersebut, terdakwa diberikan waktu tujuh hari atas putusan yang diberikan. Pihaknya juga mengatakan akan pikir-pikir atas putusan yang telah dijatuhkan.

 “Akan berkonsultasi dengan penasehat hukum terlebih dahulu,” ucapnya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres