Peringatan May Day : Masih Banyak Buruh Gresik dengan Upah di Bawah UMK

GresikSatu | Peringatan May Day atau Hari Buruh Sedunia, diwarani dengan aksi unjuk rasa oleh sejumlah buruh di Kabupaten Gresik. Dalam momentum ini, para buruh mengkritisi kebijakan-kebijakan pemerintah hingga banyaknya perusahaan mokong yang membayar upah di bawah UMK.

Aksi yang dilakukan oleh organisasi gabungan, antara lain, KASBI, FSPPI, dan GEPAL itu digelar di depan Gedung Pemkab Gresik, Senin (1/5/2023). Setelah melakukan orasi di depan Gedung Pemkab Gresik, mereka kemudian bergeser ke di Kantor Gubernur Jawa Timur, bergabung dengan massa buruh lainnya.

Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia(KASBI) Gresik, Syafi’uddin mengungkapkan kaum buruh sedunia memperingati perayaan May Day dengan menggalang solidaritas untuk menuntut hak-haknya yang dilibas.

“Ada banyak kasus pelanggaran hak pekerja yang terjadi di Indonesia, seperti upah yang tidak dibayar, jam kerja yang tidak wajar, atau ketidakamanan kerja,” ujarnya.

Menurut data Kemnaker, lanjut Udin, pada tahun 2022, terdapat 56.596 kasus pelanggaran hak pekerja yang dilaporkan. Sedangkan di Gresik secara spesifik, 60 persen buruhnya tidak mendapatkan gaji UMK baik pegawai perusahaan swasta maupun pegawai BUMN.

Dijelaskan, situasi perburuhan menghadapi banyak tantangan, bahkan lebih parah pasca disahkannya Perppu Cipta Kerja menjadi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Pesangon buruh dikebiri, jaminan pekerjaan sudah diganti dengan sistem outsorching, juga banyaknya pekerja harian dan kontrak. UU Ciptaker seolah menambah beban baru dengan menghilangkan cuti haid, cuti hamil, serta semakin memassifkan penindasan kepada buruh perempuan,” ungkapnya.

Udin menambahkan, terjadi penurunan upah buruh setiap tahun. Tidak ada kelayakan antara gaji dengan harga komoditas pangan di Gresik.

“Kami menuntut upah, upah ini mampu menjadi standar layak nasional. Kami menyerukan upah yang layak,” pungkasnya.

Sektor peruburahan tidak hanya meliputi upah, namun dampak kompleks yang berpengaruh pada kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, bahkan jaminan untuk tidak melemahkan hak-hak pekerja dan rakyat. (ovi/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres