Sasar Kalangan Pelajar, Perampas Motor Diringkus Polres Gresik

GresikSatu | Jajaran Satreskrim Polres Gresik menangkap pelaku perampasan sepeda dan hp milik pelajar asal Mojokerto di Kecamatan Balongpanggang, Gresik.

Satu pelaku diketahui bernama Zainal (28) asal Jalan Pragoto Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya. Sedangkan satu pelaku lainnya KLR menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polisi. 

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom mengungkapkan, setelah mendapatkan laporan kedua korban pencurian sepeda motor dan hp. Jajaran Resmob Satreskrim Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan. Hingga berhasil menangkap pelaku di Lapangan Bola Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa (7/11/2023). 

“Pelaku ditangkap tanpa ada perlawanan,” ungkapnya saat jumpa pers di Mapolres Gresik, Selasa (14/11/2023). 

Alumnus Akpol 2002 itu, menyebut dalam kasus tersebut, modus operandi yang dilakukan pelaku mennggunakan bujuk rayu pembohongan kepada korban, yang masih pelajar. Dengan menuduh korban sebagai pelaku kekerasan keluarga pelaku. 

“Saat perjalanan dari rumah ke Balongpanggang. Di tengah perjalanan, di jalan Raya Balongpanggang, dekat Alun-alun Balongpanggang. Pelaku langsung memberhentikan korban yang mengendarai sepada motor Honda Vario 125 Tahun 2023 warna hitam Nopol S 3138TY,” lanjutnya. 

“Korban dituduh sebagai RONI, yaitu orang yang telah melakukan pemukulan terhadap keluarga pelaku,” jelasnya. 

Hingga disana pelaku KLR (DPO) mengajak korban ENYH untuk pergi kerumah pelaku. Agar untuk membuktikan bahwa korban bukanlah pelaku pemukulan. Selanjutnya korban ENYH dibonceng oleh pelaku KLR (DPO) menggunakan sepeda motor pelaku.

“Namun dalam tengah perjalanan atau sekitar satu kilometer dari tempat awal, korban ENYH diturunkan di pinggir jalan. Setelah itu tersangka KLR kembali ke lokasi tempat semula korban diberhentikan, menemui korban AH yang menunggu di sebuah toko ritel modern bersama dengan pelaku ZA. Pelaku ZA langsung meminta kunci kontak sepeda motor milik korban beserta tiga handphone milik korban dengan alasan untuk pembuktian ditunjukkan kepada keluarga tersangka,” paparnya.

Karena percaya dengan perkataan pelaku tersebut, tambah Kapolres, korban AH menyerahkan kunci sepeda motor dan tiga handphone kepada kedua pelaku. 

“Kedua pelaku langsung kabur dan meninggalkan lokasi, dengan membawa handphone dan sepeda motor milik korban,” tambahnya. 

 

Dari pengakuannya, pelaku sudah melakukan aksi tersebut dua kali, yang sebelumnya juga dilakukan di wilayah Bunder, Gresik. Dengan sasaran para pelajar. 

“Rencananya hasil curian saya jual ke Madura dengan harga Rp 5 juta untuk biaya hidup selama dua minggu,” ungkapnya. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun. (faiz) 

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres