Sengketa Yayasan Al Ibrohimi, Pihak Penggugat Menangkan Gugatan di PN Gresik

GresikSatu | Para penggugat Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, memenangi gugatan sengketa akta pendirian dan kepengurusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

Dalam amar putusan PN Gresik, memutuskan sengketa terkait akta pendirian Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik dimenangkan oleh pihak Moh Zainur Rosyid dan Moh Dimhari Zin selaku penggugat dari para tergugat.

Majelis hakim yang diketuai M Ainur Rofiq, menyatakan bahwa para tergugat yakni H Abdul Muafak, Muhammad Tubashofiyur Rohman, Ayu Maimunah Amaliyah, Durratun Nafisah, Cholifatus Sya’diyah, Dzinnada Arzoqiyah, Musfiroh Nihlah Ilahiyah, M Syiq Nuris Syahid, M Ali Fathomi dan Abdul Wahud Sirojuddin telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Kemudian, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Pembina Luar Biasa Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik Nomor 6 tanggal 22 Desember 2020, Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik Nomor 01 tanggal 03-03-2021, dan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi Manyar Gresik Nomor 06 tanggal 30-07-2021 yang dibuat di Kabupaten Sidoarjo batal demi hukum.

Menanggapi putusan itu, Kuasa Hukum Penggugat Abdullah Syafi’i menjelaskan, bahwa dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka saat ini yang diakui dan sah menurut hukum adalah Akte Notaris No 05 Tahun 2007 yang dikeluarkan oleh Notaris Badrus Sholeh.

“Dengan dikabulkannya gugatan ini, maka Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi diakui secara sah didepan hukum Akta pendirian No 05 tahun 2007. Artinya, pembina dan pengurus Yayasan dikembalikan pada akta pendirian yang pertama,” jelasnya dalam pers release di di Ponpes Al Ibrohimi, Rabu (9/8/2023).

Syafi’i menjabarkan, pada amar putusan disebutkan dualisme kepemimpinan di yayasaan Al Ibrohimi ini telah diputuskan oleh Majelis hakim, bahwa ketiga Akta yang menjadi dasar para tergugat batal demi hukum. Dengan demikian maka atas dasar itu maka kepengurusan yayasan Al Ibrohimi dikembalikan pada akta yang lama.

“Para penggugat melakukan gugatan ini tujuannya agar yayasan yang menaungi pendidikan dan pondok pesantren ini memiliki legal hukum yang jelas. Sehingga para santri dapat menempuh pendidikan dengan tenang dan nyaman,” paparnya. 

Dengan demikian, pihaknya menggarisbawahi bahwa pada gugatan ini, pihak yayasan ingin membuktikan bahwa tidak ada dualisme kepemimpinan. 

“Dan dengan putusan ini maka Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi dikembalikan pada akte lama yakni akte No. 05 tahun 2007,” tegasnya. 

Di tempat yang sama, KH Khoirul Atho’ bersyukur karena proses perdata yang diajukan untuk kepengurusan Yayasan Ushulul Hikmah Al Ibrohimi, sah berdasarkan Akta Nomor 05 Tahun 2007 dikabulkan oleh PN Gresik. Hal tersebut, juga menjadikan santri dan masyarakat tak perlu bingung lagi soal keabsahan yayasan.

“Kami bersyukur. Sudah tak ada dualisme. Bukan hanya hukum formal, tapi juga hukum agama,” ucapnya. 

Pihaknya menyebut, pasca adanya polemik kepengurusan sah di Ponpes Al-Ibrohomi, santri di Ponpes Al-Ibrohimi turun drastis.

“Dulu santri mukim di pondok sekitar 1.300. Sekarang turun sekitar 800 santri,” ujarnya. 

Sementara itu KH Zainur Rosyid selaku pemangku Ponpes Al-Ibrohimi mengaku sangat welcome, jika para tergugat ingin islah dan bersama-sama membesarkan Ponpes Al Ibrohimi.

“Kami terima dengan baik. Mereka keluarga saya. Mereka anak-anak kakak saya, pendiri Ponpes Al-Ibrohimi, KH Achmad Chusnan Abdullah,” tuturnya. (faiz/aam)

Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres