Warga Bojonegoro Terdakwa Pemerkosa Siswi di Gresik Divonis 11 Tahun

GresikSatu | Sidang terdakwa M Anaf Tantowi terdakwa pemerkosa seorang siswi di Gresik sudah memasuki babak akhir.

Dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, terdakwa asal Bojonegoro itu, dihukum 11 tahun penjara.

Vonis yang diberikan lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan tuntunan 14 tahun penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ketua Adhi Satrija Nugroho, membacakan vonis kepada terdakwa.

“Mengadili, memutuskan kepada terdakwa M Anaf Tantowi dengan hukuman 11 tahun penjara,” ungkapnya.

Dalam putusan tersebut, terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 76D juncto Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Atas putusan tersebut hakim langsung mengetok palu menutup persidangan.

Penasihat Hukum Terdakwa dari Posbakum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Fajar Trilaksana yaitu Dian Yanuarini Heryanti, mengaku tidak diberikan kesempatan untuk menjawab pikir-pikir, terima atau banding.

“Hakimnya langsung ketuk palu. Terdakwa mengaku menerima putusan hakim usai meninggalkan ruang sidang,” tambahnya.

Diberitakan sebelumnya, dalam Sidang agenda pembelaan, pria berusia 25 tahun, meminta keringanan hukuman. Setelah sebelumnya terdakwa dituntut 14 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yuniar Megalia.

Dalam berkas pembelaannya, pria asal Bojonegoro itu tidak menampik perbuatan bejat yang telah dilakukan terhadap AWS, Gadis 17 tahun yang diperkosa dengan modus menawarkan pekerjaan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Gresik. Terdakwa juga pernah terlibat hukuman alias pernah di penjara atas kasus keterlibatan peredaran gelap narkoba pada 2018 silam.

Reporter:
Mifathul Faiz
Editor:
Aam Alamsyah
Rekomendasi Berita

Advertisement

Gresik Gres