GresikSatu | Modus begal motor dengan tanya alamat di Menganti Gresik berhasil diamankan. Biasanya, target begal ini menyasar anak-anak yang membawa motor.
Saat menjalankan aksinya, pelaku ini lebih dulu mengarang cerita agar korbannya terjebak. Saat berhasil dikelabui, pelaku langsung membawa motor korban.
Nah, kasus kali ini, juga menyasar dua bocah di Menganti Gresik. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus penipuan tanya alamat.
Kapolsek Menganti, AKP Roni Ismullah mengatakan, peristiwa terjadi di Jalan Kampung Desa Hulaan, Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik, Sabtu (13/1/2024).
Saat itu korban MGBL (12) bersama dengan temannya AGG (12) asal Menganti mengendarai sepeda motor Honda Scoopy Nopol W 5492 FJ, warna hitam merah dengan cara berboncengan.
Sekitar pukul 17. 30 WIB, saat tiba di jalan Desa Pengalangan Kecamatan Menganti, tiba-tiba di pepet dua orang pelaku yang tidak dikenal dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario.
“Kemudian meminta anak tersebut menunjukkan alamat seseorang dan diajak berputar-putar dengan masing-masing di bonceng secara terpisah,” ungkapnya, Selasa (23/1/2024).
Sesampainya di jalan Kampung Hulaan, semuanya berhenti, selanjutnya korban diturunkan oleh pelaku HP (32) asal Simokerto, Surabaya untuk disuruh membelikan kertas dan dikasih uang sebesar Rp 50 ribu, pelaku pun langsung membawa motor korban.
“Sedangkan pelaku satunya berinisial S (DPO), menurunkan AGG di daerah waduk hulaan Kecamatan Menganti,” jelasnya.
Karena ada warga yang merasa curiga, lanjutnya, kemudian warga menghentikan pelaku HP. Pada saat akan ditanyai oleh warga, tiba-tiba pelaku berusaha kabur.
Pada saat itu juga bersamaan ada anggota opsnal Reskrim Polres gresik dan Reskrim Polsek Menganti sedang melaksanakan penyelidikan serta patroli hunting di wilayah tersebut.
“Akhirnya anggota Reskrim dibantu warga melakukan pengejaran dan pelaku berhasil diamankan tidak jauh dari TKP. Pelaku sempat akan di massa oleh warga, selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Menganti,” lanjutnya.
Sedangkan pelaku satunya, berhasil melarikan diri.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol W 5492 FJ, kunci kontak sepeda motor, dan satu lembar uang tunai Rp 50 ribu.
“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP,” pungkasnya.